Penyidik KPK belum semua berakhir masa tugasnya
Sabtu, 15 September 2012 - 18:30 WIB
Penyidik KPK belum semua berakhir masa tugasnya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan mempertahankan 20 penyidiknya yang ditarik Mabes Polri. Alasan penarikan itu sendiri terkait berakhirnya masa tugas yang bersangkutan.
"Pimpinan KPK akan berusaha untuk mempertahankan yang 20 ini dengan melakukan koordinasi dengan Kapolri, apakah 20 orang ini bisa tetap di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di Jakarta, Sabtu (15/9/2012).
Padahal, kata Johan beberapa dari penyidik tersebut baru menjalani masa kerjanya di KPK selama setahun dan dua tahun. Namun demikian, diakuinya Polri mempunyai kewenangan untuk menarik penyidiknya.
Johan juga mengatakan, peraturan tentang kepegawaian KPK menyebutkan jika kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali, dan satu kali kontrak lamanya empat tahun. "Surat dari Mabes itu isinya tidak memperpanjang penugasan 20 penyidik di KPK," tukasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengirimkan surat yang menyatakan penarikan 20 penyidik Polri tersebut. Surat itu masuk ke KPK pada 12 September 2012. Dalam surat itu juga Polri menyatakan tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
"Pimpinan KPK akan berusaha untuk mempertahankan yang 20 ini dengan melakukan koordinasi dengan Kapolri, apakah 20 orang ini bisa tetap di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di Jakarta, Sabtu (15/9/2012).
Padahal, kata Johan beberapa dari penyidik tersebut baru menjalani masa kerjanya di KPK selama setahun dan dua tahun. Namun demikian, diakuinya Polri mempunyai kewenangan untuk menarik penyidiknya.
Johan juga mengatakan, peraturan tentang kepegawaian KPK menyebutkan jika kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali, dan satu kali kontrak lamanya empat tahun. "Surat dari Mabes itu isinya tidak memperpanjang penugasan 20 penyidik di KPK," tukasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengirimkan surat yang menyatakan penarikan 20 penyidik Polri tersebut. Surat itu masuk ke KPK pada 12 September 2012. Dalam surat itu juga Polri menyatakan tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
(kur)