Penarikan penyidik KPK berdampak pada kasus simulator
Sabtu, 15 September 2012 - 08:09 WIB
Penarikan penyidik KPK berdampak pada kasus simulator
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Mabes Polri, penarikan tersebut terjadi saat KPK tengah menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan penarikan penyidik mabes polri yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada penanganan kasus Simulator SIM dikorlantas Mabes Polri. Namun tidak bisa diukur besar atau kecilnya dampak dari penarikan tersebut.
"Kecil atau besar pasti berdampak," ujar Zainal kepada Sindonews Jumat 14 September 2012.
kendati begitu, Zainal sangat optimis bahwa kasus dugaan korupsi dikorlantas mabes Polri tetap akan berjalan sesuai aturan hukum yang telah menjadi pegangan KPK. pasalnya masih banyak penyidik lain yang masih bekerja di KPK. "Saya pikir tidak ada masalah karena penyidik tidak satu orang, kan ada yang lain, menurut saya tidak masalah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan penarikan 20 penyidiknya oleh Bareskrim. Mabes Polri tidak akan memperpanjang masa tugas penyidik yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK tidak akan diperpanjang lagi. Mereka akan bertugas kembali di Polri," ujar Boy Rafli Amar dalam pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat 14 September.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan penarikan penyidik mabes polri yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada penanganan kasus Simulator SIM dikorlantas Mabes Polri. Namun tidak bisa diukur besar atau kecilnya dampak dari penarikan tersebut.
"Kecil atau besar pasti berdampak," ujar Zainal kepada Sindonews Jumat 14 September 2012.
kendati begitu, Zainal sangat optimis bahwa kasus dugaan korupsi dikorlantas mabes Polri tetap akan berjalan sesuai aturan hukum yang telah menjadi pegangan KPK. pasalnya masih banyak penyidik lain yang masih bekerja di KPK. "Saya pikir tidak ada masalah karena penyidik tidak satu orang, kan ada yang lain, menurut saya tidak masalah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan penarikan 20 penyidiknya oleh Bareskrim. Mabes Polri tidak akan memperpanjang masa tugas penyidik yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK tidak akan diperpanjang lagi. Mereka akan bertugas kembali di Polri," ujar Boy Rafli Amar dalam pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat 14 September.
(azh)