KPK belum jadwalkan periksa Ayin
Jum'at, 14 September 2012 - 17:14 WIB
KPK belum jadwalkan periksa Ayin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkembunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pendalaman itu dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus itu.
Disinggung soal keterlibatan Arthalyta Suryani dalam kasus itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK belum berencana memeriksa kembali wanita akrab disapa Ayin itu. Menurutnya, KPK menilai keterangan Ayin sewaktu diperiksa di KBRI Singapura sudah beberapa waktu lalu sudah cukup.
"Karena dinilai cukup, makanya penyidik kemudian memeriksa anak Ayin yang mengelola perkebunan di Buol," kata Johan dalam keterangan persnya, Jumat (14/9/12).
Ditanya kapan Ayin akan diperiksa lagi, Johan belum bisa memastikan. Tapi, pihaknya akan memanggil Ayin jika memang diperlukan. Apalagi Ayin saat ini telah berada di Indonesia.
Seperti diketahui, nama Ayin disebut-sebut dalam dakwaan Yani Ansori terdakwa suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Dalam dakwaan itu disebutkan, upaya penyuapan terhadap Bupati Amran untuk mencegah langkah Ayin untuk mengakuisisi lahan milik Hartati yang memang letaknya bersebelahan.
Pergerakan perusahaan anak Ayin-lah yang menjadi pemicu PT HIP untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu agar menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Sebuku Plantations seluas 4500 Hektar yang letaknya bersebelahan dengan lokasi perkebunan Ayin, PT Sonokeling Buana.
Disinggung soal keterlibatan Arthalyta Suryani dalam kasus itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK belum berencana memeriksa kembali wanita akrab disapa Ayin itu. Menurutnya, KPK menilai keterangan Ayin sewaktu diperiksa di KBRI Singapura sudah beberapa waktu lalu sudah cukup.
"Karena dinilai cukup, makanya penyidik kemudian memeriksa anak Ayin yang mengelola perkebunan di Buol," kata Johan dalam keterangan persnya, Jumat (14/9/12).
Ditanya kapan Ayin akan diperiksa lagi, Johan belum bisa memastikan. Tapi, pihaknya akan memanggil Ayin jika memang diperlukan. Apalagi Ayin saat ini telah berada di Indonesia.
Seperti diketahui, nama Ayin disebut-sebut dalam dakwaan Yani Ansori terdakwa suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Dalam dakwaan itu disebutkan, upaya penyuapan terhadap Bupati Amran untuk mencegah langkah Ayin untuk mengakuisisi lahan milik Hartati yang memang letaknya bersebelahan.
Pergerakan perusahaan anak Ayin-lah yang menjadi pemicu PT HIP untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu agar menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Sebuku Plantations seluas 4500 Hektar yang letaknya bersebelahan dengan lokasi perkebunan Ayin, PT Sonokeling Buana.
(lns)