Lagi, KPK periksa 4 perwira Polri
Jum'at, 14 September 2012 - 10:32 WIB
Lagi, KPK periksa 4 perwira Polri
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat perwira polisi dalam pengembangan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Keempat orang saksi yang akan diperiksa KPK itu antara lain Suyatim, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri, AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Kombes Budi Setiyadi.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (DS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Hingga, KPK telah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap perwira polisi untuk tersangka DS. Pemeriksaan ini menjadi penting, untuk membongkar kasus korupsi jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat 31 Agustus 2012, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat perwira polisi yang diketahui sebagai panitia lelang pada proyek simulator SIM senilai Rp198,6 miliar.
Terdiri dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Buddhaya.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu 5 September 2012. Kali itu yang diperiksa ada tiga orang, mereka adalah AKBP Wisnu Buddhaya, Kompol Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Selain DS, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua orang pegawai swasta, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Keempat orang saksi yang akan diperiksa KPK itu antara lain Suyatim, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri, AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Kombes Budi Setiyadi.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (DS)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Hingga, KPK telah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap perwira polisi untuk tersangka DS. Pemeriksaan ini menjadi penting, untuk membongkar kasus korupsi jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat 31 Agustus 2012, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat perwira polisi yang diketahui sebagai panitia lelang pada proyek simulator SIM senilai Rp198,6 miliar.
Terdiri dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Buddhaya.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu 5 September 2012. Kali itu yang diperiksa ada tiga orang, mereka adalah AKBP Wisnu Buddhaya, Kompol Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Selain DS, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua orang pegawai swasta, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(san)