Sakitnya Hartati bohong?
Rabu, 12 September 2012 - 22:40 WIB
Sakitnya Hartati bohong?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kondisi dari tersangka Hartati Murdaya layak untuk jalani penahanan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan anggota dewan pembina partai Demokrat. Pasalnya, alasan sakit yang dipakai Hartati dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Kondisi SHM memungkinkan dilakukan penahanan,“ kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Johan pun mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil diagnosis dari dokter yang telah merawat Hartati. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter KPK sendiri memungkinkan Hartati untuk jalani pemeriksaan dan juga penahanan.
“Hasil diagnosa belum diperoleh penyidik KPK, baik dari rumah sakit atau yang bersangkuta tidak ada hasil diagnosa dokter,“ jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain, kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengklaim kliennya telah memaksakan diri untuk menjalani pemeriksaan ini. Padahal, bisa saja kliennya tersebut beralasan untuk tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Tadi itu setiap tiga jam ibu Hartati diperiksa dokter. Kondisi Hartati sendiri tadi diperiksa dokter dalam keadaan tegang. Tapi akhirnya ibu memaksakan untuk diperiksa walaupun bisa saja tadi dia menolak,“ kata Patra.
Di sisi lain, kuasa hukum Hartati lainnya, Tumbur Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan hasil diagnosis penyakit dari Hartati saat akan menjalani pemeriksaan tadi pagi. Namun, saat kembali dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Tumbur pun melempar tanggungjawab hasil diagnosis itu bukan dirinya yang mengurusi.
“Bukan saya yang mengurusi itu. Ada yang lain. Saya hanya mengurusi masalah hukumnya saja,“ kilahnya.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan anggota dewan pembina partai Demokrat. Pasalnya, alasan sakit yang dipakai Hartati dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Kondisi SHM memungkinkan dilakukan penahanan,“ kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Johan pun mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil diagnosis dari dokter yang telah merawat Hartati. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter KPK sendiri memungkinkan Hartati untuk jalani pemeriksaan dan juga penahanan.
“Hasil diagnosa belum diperoleh penyidik KPK, baik dari rumah sakit atau yang bersangkuta tidak ada hasil diagnosa dokter,“ jelasnya.
Sementara itu, di sisi lain, kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengklaim kliennya telah memaksakan diri untuk menjalani pemeriksaan ini. Padahal, bisa saja kliennya tersebut beralasan untuk tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Tadi itu setiap tiga jam ibu Hartati diperiksa dokter. Kondisi Hartati sendiri tadi diperiksa dokter dalam keadaan tegang. Tapi akhirnya ibu memaksakan untuk diperiksa walaupun bisa saja tadi dia menolak,“ kata Patra.
Di sisi lain, kuasa hukum Hartati lainnya, Tumbur Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan hasil diagnosis penyakit dari Hartati saat akan menjalani pemeriksaan tadi pagi. Namun, saat kembali dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Tumbur pun melempar tanggungjawab hasil diagnosis itu bukan dirinya yang mengurusi.
“Bukan saya yang mengurusi itu. Ada yang lain. Saya hanya mengurusi masalah hukumnya saja,“ kilahnya.
(azh)