Hartati ditahan KPK
Rabu, 12 September 2012 - 18:52 WIB
Hartati ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan Bupati Buol, Hartati Murdaya akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka.
Hartati yang terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB itu pun terlihat lemas dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan. Hartati pun telah menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih seperti tahanan KPK lainnya.
Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun mengaku bahwa kasus ini adalah kesalahan dari direkturnya.
“Saya dikhianati direktur saya sendiri,“ lirih Hartati sambil menitikan air mata usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hartati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau peyelenggara negara dengan maksud tertentu.
“Penyidik menahan SHM selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK."
Atas perbuatannya, SHM disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hartati yang terlihat meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB itu pun terlihat lemas dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan. Hartati pun telah menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih seperti tahanan KPK lainnya.
Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu pun mengaku bahwa kasus ini adalah kesalahan dari direkturnya.
“Saya dikhianati direktur saya sendiri,“ lirih Hartati sambil menitikan air mata usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hartati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau peyelenggara negara dengan maksud tertentu.
“Penyidik menahan SHM selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK."
Atas perbuatannya, SHM disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(ysw)