KPK harus periksa Didik di Rutan Brimob
Rabu, 12 September 2012 - 13:43 WIB
KPK harus periksa Didik di Rutan Brimob
A
A
A
Sindonews.com - Ternyata tarik ulur penanganan kasus korupsi di Koorlantas Polri masih terjadi. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa salah satu tersangka korupsi pengadaan alat simulator SIM Brigadir Jenderal (Polisi) Didik Purnomo di Rutan Mako Brimob.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, permintaan tersebut atas arahan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo agar pemeriksaan dilakukan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tempat dimana Didik ditahan.
"Kemarin saya ditelpon, KPK dipersilahkan periksa di tahanan Pak Didik," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (12/9/2012).
Meskipun demikian, Busyro menolak dikatakan kesulitan memeriksa Didik. Menurutnya, sejak awal Kabareskrim sudah membuka jalan KPK untuk melakukan pemeriksaan.
"Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada dia (Didik)," kata Busyro.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Sejauh ini KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko Susilo. Sejumlah perwira Polisi sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK sudah memeriksa Sukotjo dan sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.
Terkait penyidikan kasus ini, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan ada perkembangan yang menarik. Namun dia enggan mengungkapkan perkembangan apa yang dimaksudnya.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, permintaan tersebut atas arahan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo agar pemeriksaan dilakukan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tempat dimana Didik ditahan.
"Kemarin saya ditelpon, KPK dipersilahkan periksa di tahanan Pak Didik," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (12/9/2012).
Meskipun demikian, Busyro menolak dikatakan kesulitan memeriksa Didik. Menurutnya, sejak awal Kabareskrim sudah membuka jalan KPK untuk melakukan pemeriksaan.
"Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada dia (Didik)," kata Busyro.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Keempatnya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Adapun Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Sejauh ini KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko Susilo. Sejumlah perwira Polisi sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK sudah memeriksa Sukotjo dan sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.
Terkait penyidikan kasus ini, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan ada perkembangan yang menarik. Namun dia enggan mengungkapkan perkembangan apa yang dimaksudnya.
(ysw)