KPK periksa 3 pejabat Buol
Rabu, 12 September 2012 - 11:20 WIB
KPK periksa 3 pejabat Buol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, tak hanya tersangka Siti Hartati Murdaya yang jalani pemeriksaan, namun penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Buol sebagai saksi.
Tiga orang pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Asisten I Amir Rihan Togila, Kepala Dinas Kehutanan Elisa Bungaallo, dan Kepala Dinas Perkebunan Said Gontjeng.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (12/9/12).
Pemeriksaan terhadap ketiga nama ini sendiri diketahui merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya mereka telah sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Amran Batalipu.
Keterkaitan pemeriksaan ketiganya dengan Amran Batalipu dan Hartati Murdaya cukup kuat, pasalnya ketiganya tercatat sebagai Tim Penilai Lahan Pemkab Buol yang nantinya memberikan penilaian kelayakan lahan itu agar nantinya bisa diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Bupati Buol.
Ketiganya juga dianggap mengetahui mengenai persoalan penerbitan HGU untuk lahan milik PT Hardaya Inti Plantations di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol seluas 22 ribu Hektar itu, termasuk pengurusan perizinan lahan seluas 4500 Hektar oleh anak perusahaan Hartati PT Sebuku Plantations yang lokasinya berdekatan.
Hari ini, tak hanya tersangka Siti Hartati Murdaya yang jalani pemeriksaan, namun penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Buol sebagai saksi.
Tiga orang pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Asisten I Amir Rihan Togila, Kepala Dinas Kehutanan Elisa Bungaallo, dan Kepala Dinas Perkebunan Said Gontjeng.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (12/9/12).
Pemeriksaan terhadap ketiga nama ini sendiri diketahui merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya mereka telah sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Amran Batalipu.
Keterkaitan pemeriksaan ketiganya dengan Amran Batalipu dan Hartati Murdaya cukup kuat, pasalnya ketiganya tercatat sebagai Tim Penilai Lahan Pemkab Buol yang nantinya memberikan penilaian kelayakan lahan itu agar nantinya bisa diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Bupati Buol.
Ketiganya juga dianggap mengetahui mengenai persoalan penerbitan HGU untuk lahan milik PT Hardaya Inti Plantations di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol seluas 22 ribu Hektar itu, termasuk pengurusan perizinan lahan seluas 4500 Hektar oleh anak perusahaan Hartati PT Sebuku Plantations yang lokasinya berdekatan.
(ysw)