Dirjen Anggaran Kemenkeu tak tahu soal dana proyek
Selasa, 11 September 2012 - 22:30 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu tak tahu soal dana proyek
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan membantah pihaknya telah bekerjasama dengan DS untuk melakukan penggelembungan anggaran dana untuk proyek pengadaan alat simulator SIM yang berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Sambas Mulyana, malah menuding pihaknya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan justru menyalahkan pihak Polri sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Kalau harga kita kan tidak tahu. Itu kan masih ada pelaksanaan,“ ungkap Sambas menjelaskan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sambas juga mengatakan, pihaknya memang tidak tahu menahu mengenai harga yang telah ditentukan oleh Polri terhadap para pemenang tender proyek tersebut. Pasalnya, pihaknya diketahui hanyalah sebagai perencana proyek tersebut untuk kemudian melakukan pencairan anggaran pengadaan alat simulator SIM tersebut.
“Kita sama sekali tidak tahu. Saya hanya di perencanaan saja. Prosedurnya seperti apa dan apa sudah sesuai dengan prosedur saya tidak tahu,“ imbuhnya.
Kasus ini berawal dari pengakuan salah satu terpidana bernama Sukotjo Bambang, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Korlantas Polri. Sukotjo bersama Budi Susanto yang merupakan pemenang tender pengadaan proyek Simulator SIM tersebut telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Keduanya bersama Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo diduga kongkalingkong dalam proyek pengadaan Simulator SIM snilai Rp196 miliar tersebut. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp100 miliar.
Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Sambas Mulyana, malah menuding pihaknya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan justru menyalahkan pihak Polri sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Kalau harga kita kan tidak tahu. Itu kan masih ada pelaksanaan,“ ungkap Sambas menjelaskan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Sambas juga mengatakan, pihaknya memang tidak tahu menahu mengenai harga yang telah ditentukan oleh Polri terhadap para pemenang tender proyek tersebut. Pasalnya, pihaknya diketahui hanyalah sebagai perencana proyek tersebut untuk kemudian melakukan pencairan anggaran pengadaan alat simulator SIM tersebut.
“Kita sama sekali tidak tahu. Saya hanya di perencanaan saja. Prosedurnya seperti apa dan apa sudah sesuai dengan prosedur saya tidak tahu,“ imbuhnya.
Kasus ini berawal dari pengakuan salah satu terpidana bernama Sukotjo Bambang, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Korlantas Polri. Sukotjo bersama Budi Susanto yang merupakan pemenang tender pengadaan proyek Simulator SIM tersebut telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Keduanya bersama Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo diduga kongkalingkong dalam proyek pengadaan Simulator SIM snilai Rp196 miliar tersebut. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp100 miliar.
(azh)