Mantan Dirut PLN batal diperiksa KPK
Selasa, 11 September 2012 - 22:18 WIB
Mantan Dirut PLN batal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono yang sedianya hari ini akan diperiksa saksi oleh KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, tidak memenuhi panggilan.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, yang bersangkutan batal memberikan kesaksian untuk tersangka Emir Moeis dikarenakan belum mendapatkan izin meninggalkan lapas dari pengadilan.
"Eddie Widiono di cancel pemeriksaannya karena dari Pengadilan belum memberikan izin," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2012).
Edddie sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menyeret Politisi PDIP itu menjadi tersangka. Eddie dianggap mengetahui kasus tersebut. Terlebih, kasus tersebut terungkap berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang.
Eddie saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang.
Dalam kasus kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, KPK telah menetapkan Emir sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap lebih dari 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Atas perbuatan tersebut, Emir disangkakan melanggara Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait pengembangan kasus ini, KPK telah mencegah Emir ke luar negeri bersama dengan dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam Moenaf yang berasal dari Indonesia Site Mariene. Sayangnya sejak kader PDIP ini menyandang status tersangka, KPK belum juga memeriksanya.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, yang bersangkutan batal memberikan kesaksian untuk tersangka Emir Moeis dikarenakan belum mendapatkan izin meninggalkan lapas dari pengadilan.
"Eddie Widiono di cancel pemeriksaannya karena dari Pengadilan belum memberikan izin," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (11/9/2012).
Edddie sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menyeret Politisi PDIP itu menjadi tersangka. Eddie dianggap mengetahui kasus tersebut. Terlebih, kasus tersebut terungkap berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang.
Eddie saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang.
Dalam kasus kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, KPK telah menetapkan Emir sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap lebih dari 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Atas perbuatan tersebut, Emir disangkakan melanggara Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait pengembangan kasus ini, KPK telah mencegah Emir ke luar negeri bersama dengan dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam Moenaf yang berasal dari Indonesia Site Mariene. Sayangnya sejak kader PDIP ini menyandang status tersangka, KPK belum juga memeriksanya.
(azh)