Diperiksa KPK, Dirjen Keuangan mangkir
Selasa, 11 September 2012 - 15:28 WIB
Diperiksa KPK, Dirjen Keuangan mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Satu orang dari tiga orang saksi yang hari ini dijadwalkan bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri tidak hadir.
Saksi yang mangkir untuk bersaksi terhadap tersangka DS itu adalah Direktur Jenderal Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo.
"Iya dia tidak hadir. Dia (Herry) tadi konfirmasi bahwa hari ini berhalangan karena ada kegiatan pembahasan anggaran," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Sementara itu, pada hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Askolani selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Anggaran Kemenkeu RI dan Sambas Mulyana selaku Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Namun, keduanya belum memberikan konfirmasi terkait kedatangan atau ketidakhadirannya ke KPK.
Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp196 miliar itu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus Koorlantas, masing-masing mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Saksi yang mangkir untuk bersaksi terhadap tersangka DS itu adalah Direktur Jenderal Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo.
"Iya dia tidak hadir. Dia (Herry) tadi konfirmasi bahwa hari ini berhalangan karena ada kegiatan pembahasan anggaran," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Sementara itu, pada hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Askolani selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Ditjen Anggaran Kemenkeu RI dan Sambas Mulyana selaku Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Namun, keduanya belum memberikan konfirmasi terkait kedatangan atau ketidakhadirannya ke KPK.
Berdasarkan informasi, KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus senilai Rp196 miliar itu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus Koorlantas, masing-masing mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
(ysw)