Polri pertanyakan faktur pembelian simulator
Selasa, 11 September 2012 - 07:32 WIB
Polri pertanyakan faktur pembelian simulator
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin memeriksa kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Sukotjo S Bambang, Erick S Paat.
Erick tiba di Gedung Bareskrim pukul 08.30 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Seusai pemeriksaan, Erick mengatakan diperiksa terkait adanya dokumen pembukuan dan faktur pembelian yang diserahkan pihak Sukotjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu, ujarnya, berkaitan dengan adanya saksi yang diperiksa sebelumnya dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi(CMNA), yang mengungkapkan adanya dokumen pembelian simulator yang dipegang Erick.
"Saya langsung menjelaskan bahwa saya memang pernah terima berupa fotokopi tentang pembukuan dan faktur-faktur pembelian, hanya itu saja, dan itu pun sudah saya serahkan ke KPK," ungkap Erick di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Erick melanjutkan, penyidik lantas menanyakan mengapa dokumen tersebut diserahkan ke KPK. "Saya jawab, karena saya sebagai kuasa hukum Sukotjo S Bambang, yang melaporkan ya Sukotjo sendiri, saya hanya menindaklanjuti. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana (KPK), ya saya juga tidak memerlukan itu, maka saya antarke sana untuk memperlancar penyidikan di sana," paparnya.
Menurut Erick, dirinya tidak akan pernah bersedia untuk menjawab pertanyaan jika pemeriksaan sudah menyangkut soal materi. Namun, pemeriksaan kali ini hanya menanyakan soal keberadaan dokumen tersebut. "Saya datang hanya untuk menghormati saja. Toh, ini untuk mempercepat masalah. Kalau tadi menyangkut materi, saya tidak mau," tandasnya.
Erick pun mengungkapkan, dokumen tersebut dibutuhkan oleh penyidik polisi. Namun, dia tidak mengetahui apa kepentingan penyidik kepolisian terkait dokumen itu.
"Sepertinya untuk membuktikan ada tidaknya pembelian bahan baku, seberapa besar yang keluar, dan berapa besar uang yang masuk, hanya sebatas itu," ujarnya.
Sementara itu,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar tidak bersedia mengomentari pemanggilan Erick. Dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan Erick. "Belum dapat informasi," tandasnya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah milik Sukotjo dan rumah mertua Sukotjo di Bandung. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, dari kedua rumah itu, polisi menyita beberapa dokumen yang diduga terkait proyek pengadaan simulator.
Erick tiba di Gedung Bareskrim pukul 08.30 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Seusai pemeriksaan, Erick mengatakan diperiksa terkait adanya dokumen pembukuan dan faktur pembelian yang diserahkan pihak Sukotjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu, ujarnya, berkaitan dengan adanya saksi yang diperiksa sebelumnya dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi(CMNA), yang mengungkapkan adanya dokumen pembelian simulator yang dipegang Erick.
"Saya langsung menjelaskan bahwa saya memang pernah terima berupa fotokopi tentang pembukuan dan faktur-faktur pembelian, hanya itu saja, dan itu pun sudah saya serahkan ke KPK," ungkap Erick di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Erick melanjutkan, penyidik lantas menanyakan mengapa dokumen tersebut diserahkan ke KPK. "Saya jawab, karena saya sebagai kuasa hukum Sukotjo S Bambang, yang melaporkan ya Sukotjo sendiri, saya hanya menindaklanjuti. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana (KPK), ya saya juga tidak memerlukan itu, maka saya antarke sana untuk memperlancar penyidikan di sana," paparnya.
Menurut Erick, dirinya tidak akan pernah bersedia untuk menjawab pertanyaan jika pemeriksaan sudah menyangkut soal materi. Namun, pemeriksaan kali ini hanya menanyakan soal keberadaan dokumen tersebut. "Saya datang hanya untuk menghormati saja. Toh, ini untuk mempercepat masalah. Kalau tadi menyangkut materi, saya tidak mau," tandasnya.
Erick pun mengungkapkan, dokumen tersebut dibutuhkan oleh penyidik polisi. Namun, dia tidak mengetahui apa kepentingan penyidik kepolisian terkait dokumen itu.
"Sepertinya untuk membuktikan ada tidaknya pembelian bahan baku, seberapa besar yang keluar, dan berapa besar uang yang masuk, hanya sebatas itu," ujarnya.
Sementara itu,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar tidak bersedia mengomentari pemanggilan Erick. Dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan Erick. "Belum dapat informasi," tandasnya.
Sebelumnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah milik Sukotjo dan rumah mertua Sukotjo di Bandung. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, dari kedua rumah itu, polisi menyita beberapa dokumen yang diduga terkait proyek pengadaan simulator.
(san)