ZD ditahan selama 20 hari
Jum'at, 07 September 2012 - 20:55 WIB
ZD ditahan selama 20 hari
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (ZD) selama 20 hari ke depan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menahan Zulkarnaen karena penyidik merasa perlu menahannya untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap senilai Rp4 miliar itu.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan ZD selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia menegaskan, Zulkarnaen diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran, dan atau pengurusan barang dan jasa di Kemenag. "Kepada tersangka, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Zulkarnaen Djabar bersama Dendy Prasetya yang juga Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gema MKGR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp4 miliar.
Zulkarnaen dan Dendy diduga telah mengarahkan anggaran, dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek di Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan Alquran pada 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menahan Zulkarnaen karena penyidik merasa perlu menahannya untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap senilai Rp4 miliar itu.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan ZD selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia menegaskan, Zulkarnaen diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran, dan atau pengurusan barang dan jasa di Kemenag. "Kepada tersangka, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Zulkarnaen Djabar bersama Dendy Prasetya yang juga Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gema MKGR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp4 miliar.
Zulkarnaen dan Dendy diduga telah mengarahkan anggaran, dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek di Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan Alquran pada 2012.
(lil)