KPK bingung dengan pembuktian terbalik ZD
Jum'at, 07 September 2012 - 18:30 WIB
KPK bingung dengan pembuktian terbalik ZD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat bingung dengan pembuktian terbalik yang akan digunakan anggota Komisi VIII DPR ZD (Zulkarnaen Djabar) dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui arah penggunaan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan suap kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
"Dia (Yusril Ihza Mahendra) mau membuktikan terbalik ke siapa?" katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait hal tersebut, karena tidak mendengar secara langsung pernyataan Yusril mengenai pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus yang menimpa Zulkarnaen Djabar.
"Saya tidak dapat pernyataan lengkapnya, jadi saya tidak bisa mengomentari pernyataan yang diutarakan pengacara ZD (Zulkarnaen Djabar). Yang pasti, ZD disangka melanggar pasal-pasal Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan, atau janji berkaitan dengan tugasnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Yusril mengaku sudah sepakat dengan ZD untuk melakukan pembuktian terbalik. Dia mengaku, hal ini digunakan untuk mendahului yang selama ini selalu direncanakan orang akan penggunaan pembuktian terbalik.
Walaupun sebenarnya secara hakikat pembuktian terbalik itu baru dilakukan di tingkat pengadilan. Namun, pihaknya akan menggunakan pembuktian terbalik untuk memperkuat pembuktian kebenaran materiil.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui arah penggunaan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan suap kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
"Dia (Yusril Ihza Mahendra) mau membuktikan terbalik ke siapa?" katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait hal tersebut, karena tidak mendengar secara langsung pernyataan Yusril mengenai pembuktian terbalik dalam penyidikan kasus yang menimpa Zulkarnaen Djabar.
"Saya tidak dapat pernyataan lengkapnya, jadi saya tidak bisa mengomentari pernyataan yang diutarakan pengacara ZD (Zulkarnaen Djabar). Yang pasti, ZD disangka melanggar pasal-pasal Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan, atau janji berkaitan dengan tugasnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Yusril mengaku sudah sepakat dengan ZD untuk melakukan pembuktian terbalik. Dia mengaku, hal ini digunakan untuk mendahului yang selama ini selalu direncanakan orang akan penggunaan pembuktian terbalik.
Walaupun sebenarnya secara hakikat pembuktian terbalik itu baru dilakukan di tingkat pengadilan. Namun, pihaknya akan menggunakan pembuktian terbalik untuk memperkuat pembuktian kebenaran materiil.
(lil)