Zulkarnaen akan nonaktif dari DPR
Jum'at, 07 September 2012 - 13:35 WIB
Zulkarnaen akan nonaktif dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulkarnaen Djabar berencana mundur dari anggota dewan dan fokus dengan dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 yang menjeratnya.
"Saya siap untuk fokus pada pemeriksaan ini. Mungkin saya perlu nonaktif di DPR sehingga tidak ada masalah bagi saya," kata Zulkarnaen kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut menegaskan, kasus yang menjeratnya tersebut tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Bahkan, dia menjamin apa yang dilakukannya atas kehendak pribadi.
"Saya juga tegaskan yang terkait dengan diri saya, tidak ada hubungan dengan partai, organisasi dan lembaga lainnya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya (DP) yang tak lain adalah anaknya sendiri, sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy disangkakan dengan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
"Saya siap untuk fokus pada pemeriksaan ini. Mungkin saya perlu nonaktif di DPR sehingga tidak ada masalah bagi saya," kata Zulkarnaen kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut menegaskan, kasus yang menjeratnya tersebut tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Bahkan, dia menjamin apa yang dilakukannya atas kehendak pribadi.
"Saya juga tegaskan yang terkait dengan diri saya, tidak ada hubungan dengan partai, organisasi dan lembaga lainnya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya (DP) yang tak lain adalah anaknya sendiri, sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy disangkakan dengan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(san)