Hari ini ZD diperiksa KPK
Jum'at, 07 September 2012 - 06:30 WIB
Hari ini ZD diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus pengurusan anggaran Alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (ZD).
Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu.
"Jadi dijadwalkan besok Jumat 7 September 2012 (hari ini) ZD akan diperiksa," kata Johan saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam.
Saat disinggung mengenai penahanan, Johan mengatakan, belum mengetahui hal tersebut. Dia beralasan, menyangkut penahanan ZD bukan wewenang dirinya.
"ZD besok dijadwalkan untuk diperiksa. Sedangkan mengenai penahanan, itu adalah kewenangan penyidik," katanya.
ZD sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu.
Johan mengatakan, Dendy Prasetya (DP) dan ZD disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya mencapai sekitar Rp4 miliar.
ZD diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar, serta pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu.
"Jadi dijadwalkan besok Jumat 7 September 2012 (hari ini) ZD akan diperiksa," kata Johan saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam.
Saat disinggung mengenai penahanan, Johan mengatakan, belum mengetahui hal tersebut. Dia beralasan, menyangkut penahanan ZD bukan wewenang dirinya.
"ZD besok dijadwalkan untuk diperiksa. Sedangkan mengenai penahanan, itu adalah kewenangan penyidik," katanya.
ZD sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu.
Johan mengatakan, Dendy Prasetya (DP) dan ZD disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya mencapai sekitar Rp4 miliar.
ZD diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar, serta pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(mhd)