Suap Bupati Buol, Hartati jegal bisnis Ayin
Kamis, 06 September 2012 - 17:55 WIB
Suap Bupati Buol, Hartati jegal bisnis Ayin
A
A
A
Sindonews.com - Konglomerat Sri Hartati Murdaya bekerja sama dengan Bupati Buol Amran Batalipu untuk mematikan usaha rival bisnisnya, Arthalyta Suryani. Persaingan bisnis itu sendiri terbongkar saat Amran menghambat proses perijinan perkebunan milik Ayin, yakni PT Sonokeling Buana.
Seperti diketahui, PT Sonokeling Buana milik Ayin berdekatan dengan perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan PT Handaya Inti Plantation (HIP), milik Hartati. Untuk memuluskan langkahnya, Hartati menyuap Amran sebesar Rp3 miliar untuk menjegal bisnis perusahaan milik Ayin yang dikelola anaknya, Rommy Dharma Setiawan.
Fakta itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy Hartoyo, dalam sidang kasus suap Bupati Buol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dikatakan Edy dalam surat dakwaannya, suap tersebut berawal dari pertemuan khusus di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ) Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 April 2012.
"Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Gondo, Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), dan Bupati Buol Amran Batalipu," ujar Edy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/6/2012).
Dalam pertemuan tersebut, Hartati meminta Amran mengusulkan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) supaya tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan kepada PT Sonokeling Buana. Pasalnya, lahan yang dimaksud seluas 75.090 ha berada dalam izin lokasi PT HIP.
"Itu dimaksudkan juga agar BPN tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana, karena izin lokasi lahannya berada dalam izin lokasi dari PT CCM atau PT HIP sebelumnya," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hartati juga meminta Amran supaya memberikan izin HGU terhadap lahan seluas 4.500 ha di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) atau PT HIP.
Sebagai tambahan dispensasi, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga menjanjikan pemberian bantuan survei terkait pencalonan kembali Amran Batalipu sebagai Bupati Buol. Di mana survei tersebut dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting.
"Amran langsung setuju, memenuhi permintaan Hartati setelah Hartati menyatakan memberikan bantuan jasa tersebut," jelas Edy.
Selanjutnya, pada pertemuan kedua, di lokasi yang sama disepakati pemberian uang kepada Bupati Amran. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 11 Juni 2012. Total uang pelicin yang digelontorkan Hartati untuk Amran sebanyak Rp3 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.
"Pemberian pertama yang dianggap sebagai uang muka, dilakukan pada tanggal 18 Juni 2012. Uang yang diserahkan ke Amran sebesar Rp1 miliar. Penyerahan uang muka sekaligus penyerahan empat dokumen yang perlu ditandatangani oleh Amran selaku Bupati Buol," ungkapnya.
Setelah keempat surat ditandatangani oleh Amran, Hartati mengutus anak buahnya untuk membayarkan sisa uang komitmen Rp2 miliar pada tanggal 26 Juni 2012. Penyerahan uang dilakukan di villa milik Amran di kawasan Leok, Buol.
"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," sambung Edy.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, empat dokumen tersebut, pertama berisi surat rekomendasi tim lahan kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantation seluas 4.500 ha tertanggal 4 Juni 2012.
Kedua, berisi surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Sulteng nomor 100/58-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 ha.
Ketiga, surat Bupati Boul ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI nomor 100/59.06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 ha atas nama PT CMM atau PT HIP.
"Keempat, surat Bupati Buol nomor 100/57-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 ditujukan kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantation," tukasnya.
Seperti diketahui, PT Sonokeling Buana milik Ayin berdekatan dengan perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan PT Handaya Inti Plantation (HIP), milik Hartati. Untuk memuluskan langkahnya, Hartati menyuap Amran sebesar Rp3 miliar untuk menjegal bisnis perusahaan milik Ayin yang dikelola anaknya, Rommy Dharma Setiawan.
Fakta itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy Hartoyo, dalam sidang kasus suap Bupati Buol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dikatakan Edy dalam surat dakwaannya, suap tersebut berawal dari pertemuan khusus di Gedung Pusat Niaga Pekan Raya Jakarta (PRJ) Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 April 2012.
"Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Gondo, Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), dan Bupati Buol Amran Batalipu," ujar Edy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/6/2012).
Dalam pertemuan tersebut, Hartati meminta Amran mengusulkan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) supaya tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan kepada PT Sonokeling Buana. Pasalnya, lahan yang dimaksud seluas 75.090 ha berada dalam izin lokasi PT HIP.
"Itu dimaksudkan juga agar BPN tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana, karena izin lokasi lahannya berada dalam izin lokasi dari PT CCM atau PT HIP sebelumnya," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hartati juga meminta Amran supaya memberikan izin HGU terhadap lahan seluas 4.500 ha di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) atau PT HIP.
Sebagai tambahan dispensasi, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga menjanjikan pemberian bantuan survei terkait pencalonan kembali Amran Batalipu sebagai Bupati Buol. Di mana survei tersebut dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting.
"Amran langsung setuju, memenuhi permintaan Hartati setelah Hartati menyatakan memberikan bantuan jasa tersebut," jelas Edy.
Selanjutnya, pada pertemuan kedua, di lokasi yang sama disepakati pemberian uang kepada Bupati Amran. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 11 Juni 2012. Total uang pelicin yang digelontorkan Hartati untuk Amran sebanyak Rp3 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.
"Pemberian pertama yang dianggap sebagai uang muka, dilakukan pada tanggal 18 Juni 2012. Uang yang diserahkan ke Amran sebesar Rp1 miliar. Penyerahan uang muka sekaligus penyerahan empat dokumen yang perlu ditandatangani oleh Amran selaku Bupati Buol," ungkapnya.
Setelah keempat surat ditandatangani oleh Amran, Hartati mengutus anak buahnya untuk membayarkan sisa uang komitmen Rp2 miliar pada tanggal 26 Juni 2012. Penyerahan uang dilakukan di villa milik Amran di kawasan Leok, Buol.
"Terdakwa dan Yani Anshori bertemu dengan Amran Abdullah Batalipu memberikan dua bungkus kardus tersebut dengan mengatakan 'Ini barang titipan dari Siti Hartati Murdaya' dan Amran menjawab 'iya'," sambung Edy.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, empat dokumen tersebut, pertama berisi surat rekomendasi tim lahan kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantation seluas 4.500 ha tertanggal 4 Juni 2012.
Kedua, berisi surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Sulteng nomor 100/58-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 ha.
Ketiga, surat Bupati Boul ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI nomor 100/59.06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 perihal permohonan kebijakan HGU kebun sawit seluas 4500 ha atas nama PT CMM atau PT HIP.
"Keempat, surat Bupati Buol nomor 100/57-06/ADPUM tertanggal 7 Juni 2012 ditujukan kepada Direktur PT Sebuku Inti Plantation," tukasnya.
(san)