DPR segera mediasi Kemenkes-IDI, soal besaran iuran BPJS
Kamis, 06 September 2012 - 09:17 WIB
DPR segera mediasi Kemenkes-IDI, soal besaran iuran BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi IX DPR berencana memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan tentang polemik besaran iuran peserta penerima bantuan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengatakan, polemik mengenai besaran iuran BPJS antara pemerintah dan elemen masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa mengarah padachaos jika tidak segera diatasi.
Karena itu, DPR berencana menengahi kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian.
“Kami akan mencoba membicarakan masalah ini dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDI untuk mencari solusi besaran iuran BPJS,” ungkap Nova di Jakarta kemarin.
Menurut dia, sebelumnya DPR menyampaikan aspirasi dari sejumlah pihak kepada pemerintah menyangkut ketentuan besaran iuran BPJS. DPR juga sudah menyarankan agar proses penetapan iuran BPJS melibatkan berbagai elemen termasuk IDI, yang menginginkan besaran iuran ditingkatkan dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“DPR memahami jika penetapan iuran BPJS menjadi ranah pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP), tapi kami punya fungsi kontrol,” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Riski Sadiq mengatakan, pemerintah dan IDI seharusnya tidak hanya berkutat pada persoalan besaran iuran BPJS.
Ada persoalan lain yang jauh lebih penting ketimbang berpolemik besaran iuran salah satunya soal kesiapan fasilitas kesehatan di daerah jelang pelaksanaan BPJS awal Januari 2014.
“Polemik iuran tidak menarik jika fasilitas kesehatan khususnya di daerah terpencil tidak siap,” kata Riski.
Menurut dia, pihaknya belum meyakini iuran BPJS sebesarRp22.000perorangsetiap bulan sudah mencukupi semua kebututan pelayanan kesehatan.
Namun, Riski menekankan agar iuran BPJS tidak hanya dipahami dari sisi besaran yang ditanggung pemerintah, tapi harus dilihat dari kemampuan fiskal negara. Karena itu, dia meminta sejumlah pihak untuk menerima ketentuan besaran iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah.
“Saat ini terpenting hitungan pemerintah diterima dulu, biarlah berjalan dulu,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagai langkah awal besaran iuran premi tidak mesti dipatok dalam jumlah besar karena dapat dinaikkan secara bertahap jika masih dianggap kurang.
Ancaman aksi mogok kerja yang dilontarkan IDI dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, itu justru diyakini bisa menyebabkan proses persiapan pelaksanaan BPJS jalan di tempat.
“Sebaiknya kegundahan soal besaran iuran ditahan dulu, nanti kita evaluasi. Soal besaran iuran kalau kurang bisa dinaikkan bertahap,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti meyakini polemik besaran iuran BPJS bisa dicarikan titik temu karena kontroversi itu terjadi akibat kesalahan komunikasi.
Iuran sebesar Rp22.000 hanya berlaku bagi peserta kurang mampu yang ditanggung pemerintah.
Namun, dia tidak mau menyebutkan berapa nominal iuran peserta program BPJS yang tidak dibayar pemerintah. “Khusus peserta non-PBI belum diputuskan, masih sedang pertimbangkan,” kata Ali.
Menurut dia, tawaran IDI sebesar Rp60.000 per orang setiap bulan sulit dipenuhi karena terlalu tinggi untuk kategori iuran peserta yang ditanggung pemerintah.
Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar IDI Priyo Sidipratomo mengatakan akan menggelar mogok kerja atau praktik jika pemerintah tetap bersikukuh menetapkan besaran iuran jaminan kesehatan nasional sebesar Rp22.000 per orang setiap bulan.
Jika dilihat dari sisi keekonomian dan profesionalitas, besaran iuran BPJS harusnya dipatok Rp60.000 per orang. Sejauh ini IDI masih menunggu keputusan Presiden terkait besaran iuran jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami akan melihat dulu apakah Presiden menandatangani keputusan memberikan subsidi jaminan kesehatan hanya Rp22.000 per orang,” kata Priyo.
Pekerja dan pengusaha
Kalangan pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional meminta diadakan pembahasan lanjutan serta sosialisasi lebih masif mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU BPJS.
Karena itu, LKS Tripartit dan Dewan Jaminan Sosial Nasional sepakat membentuk tim teknis membahas masalah teknis dalam RPP terutama pembiayaan, iuran, manfaat, regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.
Menakertans Muhaimin Iskandar mengatakan, pembahasan RPP memang harus dikonsultasikan dengan pleno LKS Tripartit Nasional.
“LKS Tripartit dan DJSN harus segera melakukan pembahasan lanjutan dan mendalam agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan,” kata Muhaimin.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf mengatakan, polemik mengenai besaran iuran BPJS antara pemerintah dan elemen masyarakat seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa mengarah padachaos jika tidak segera diatasi.
Karena itu, DPR berencana menengahi kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian.
“Kami akan mencoba membicarakan masalah ini dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDI untuk mencari solusi besaran iuran BPJS,” ungkap Nova di Jakarta kemarin.
Menurut dia, sebelumnya DPR menyampaikan aspirasi dari sejumlah pihak kepada pemerintah menyangkut ketentuan besaran iuran BPJS. DPR juga sudah menyarankan agar proses penetapan iuran BPJS melibatkan berbagai elemen termasuk IDI, yang menginginkan besaran iuran ditingkatkan dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“DPR memahami jika penetapan iuran BPJS menjadi ranah pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP), tapi kami punya fungsi kontrol,” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Riski Sadiq mengatakan, pemerintah dan IDI seharusnya tidak hanya berkutat pada persoalan besaran iuran BPJS.
Ada persoalan lain yang jauh lebih penting ketimbang berpolemik besaran iuran salah satunya soal kesiapan fasilitas kesehatan di daerah jelang pelaksanaan BPJS awal Januari 2014.
“Polemik iuran tidak menarik jika fasilitas kesehatan khususnya di daerah terpencil tidak siap,” kata Riski.
Menurut dia, pihaknya belum meyakini iuran BPJS sebesarRp22.000perorangsetiap bulan sudah mencukupi semua kebututan pelayanan kesehatan.
Namun, Riski menekankan agar iuran BPJS tidak hanya dipahami dari sisi besaran yang ditanggung pemerintah, tapi harus dilihat dari kemampuan fiskal negara. Karena itu, dia meminta sejumlah pihak untuk menerima ketentuan besaran iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah.
“Saat ini terpenting hitungan pemerintah diterima dulu, biarlah berjalan dulu,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagai langkah awal besaran iuran premi tidak mesti dipatok dalam jumlah besar karena dapat dinaikkan secara bertahap jika masih dianggap kurang.
Ancaman aksi mogok kerja yang dilontarkan IDI dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, itu justru diyakini bisa menyebabkan proses persiapan pelaksanaan BPJS jalan di tempat.
“Sebaiknya kegundahan soal besaran iuran ditahan dulu, nanti kita evaluasi. Soal besaran iuran kalau kurang bisa dinaikkan bertahap,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti meyakini polemik besaran iuran BPJS bisa dicarikan titik temu karena kontroversi itu terjadi akibat kesalahan komunikasi.
Iuran sebesar Rp22.000 hanya berlaku bagi peserta kurang mampu yang ditanggung pemerintah.
Namun, dia tidak mau menyebutkan berapa nominal iuran peserta program BPJS yang tidak dibayar pemerintah. “Khusus peserta non-PBI belum diputuskan, masih sedang pertimbangkan,” kata Ali.
Menurut dia, tawaran IDI sebesar Rp60.000 per orang setiap bulan sulit dipenuhi karena terlalu tinggi untuk kategori iuran peserta yang ditanggung pemerintah.
Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar IDI Priyo Sidipratomo mengatakan akan menggelar mogok kerja atau praktik jika pemerintah tetap bersikukuh menetapkan besaran iuran jaminan kesehatan nasional sebesar Rp22.000 per orang setiap bulan.
Jika dilihat dari sisi keekonomian dan profesionalitas, besaran iuran BPJS harusnya dipatok Rp60.000 per orang. Sejauh ini IDI masih menunggu keputusan Presiden terkait besaran iuran jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami akan melihat dulu apakah Presiden menandatangani keputusan memberikan subsidi jaminan kesehatan hanya Rp22.000 per orang,” kata Priyo.
Pekerja dan pengusaha
Kalangan pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional meminta diadakan pembahasan lanjutan serta sosialisasi lebih masif mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU BPJS.
Karena itu, LKS Tripartit dan Dewan Jaminan Sosial Nasional sepakat membentuk tim teknis membahas masalah teknis dalam RPP terutama pembiayaan, iuran, manfaat, regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja.
Menakertans Muhaimin Iskandar mengatakan, pembahasan RPP memang harus dikonsultasikan dengan pleno LKS Tripartit Nasional.
“LKS Tripartit dan DJSN harus segera melakukan pembahasan lanjutan dan mendalam agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan,” kata Muhaimin.
(lns)