34 RUU usulan DPD tak digubris DPR

Kamis, 06 September 2012 - 09:05 WIB
34 RUU usulan DPD tak...
34 RUU usulan DPD tak digubris DPR
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengklaim hingga saat ini telah menghasilkan 34 rancangan undangundang (RUU). Namun, tidak ada satu pun RUU yang ditindaklanjuti DPR.

“Tidak pernah ada penjelasan maupun jawaban tertulis DPR kepada DPD perihal nasib dari 34 RUU itu. Pada periode lalu bahkan ada RUU inisiatif DPD yang diambil menjadi usul inisiatif DPR seperti RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Kepelabuhan, dan banyak lagi,” ungkap Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD I Wayan Sudirta dalam dialog kenegaraan “Berbagi Kamar dalam Legislasi” di Jakarta kemarin.

Menurut Sudirta, keterlibatan DPD dalam proses legislasi itu semestinya dilihat secara positif karena bisa membantu tugas-tugas DPR dalam rangka menginisiasi RUU.

“Jadi jangan sebaliknya, malah dianggap mengecilkan peran dan kedudukan DPR,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, sudah saatnya bagi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi berbagi peran dengan DPD dalam perencanaan dan penyusunan undang-undang.

DPR harus sadar bahwa mereka membutuhkan partner dalam perencanaan dan penyusunan RUU sehingga peran ini harus mulai diserahkan DPR kepada DPD untuk menjamin efektivitas dan efisiensi legislasi.

Menurut Wayan,kewenangan DPD dalam pembahasan RUU masih jauh dari kehendak konstitusi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD pun tidak melibatkan DPD dalam pembahasannya di DPR.

Di antaranya RUU tentang Administrasi Kependudukan yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 23/2006, RUU tentang Hortikultura yang diundangkan menjadi UU Nomor 13/ 2012, dan RUU tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diundangkan menjadi UU Nomor 2/2012.

Sementara itu, papar pakar hukum tata negara Margarito Kamis menambahkan,cita-cita awal pembentukan DPD adalah konsepsi penyelenggaraan negara melalui dua organ parlemen agar ada akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Tujuannya antara lain terwujudnya keadilan politik dengan keterwakilan yang merata. “DPD sebagai lembaga negara yang sah menurut konstitusi diharapkan lebih percaya diri dan lebih maksimal dalam bekerja,” katanya.
(lns)
Berita Terkini
Jelang Pelimpahan Don...
Jelang Pelimpahan Don Ritto, Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved