Angie hari ini jalani sidang perdana
Kamis, 06 September 2012 - 06:23 WIB
Angie hari ini jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Angelina Sondakh hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Angelina, yang akrab disapa Angie itu, akan duduk di kursi pesakitan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang mantan Putri Indonesia 2001 itu akan dipimpin Sudjatmiko sebagai ketua majelis hakim. "Anggota majelis hakimnya antara lain Marsudin Nainggolan, AviAntara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Rabu 5 September 2012.
Adapun tim jaksa penuntut umum dari KPK akan dipimpin jaksa Agus Salim. Sekadar diketahui, Sudjatmiko selama ini sudah beberapa kali memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di antaranya mengadili Nyoman Suisnaya, terdakwa kasus suap PPID di Kemenakertrans, dan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sudjatmiko juga pernah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie.
Angie menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan, serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga Angie telah menerima suap Rp6 miliar. Suap terhadap Angie ini terungkap dari pengembangan kasus suap wisma atlet. Terpidana Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang mengatakan pernah berhubungan dengan Angie melalui pesan BlackBerry. Isi percakapan tersebut membahas berbagai proyek di perguruan tinggi. Namun, Angie membantah itu. Dia bahkan mengaku tidak memiliki BlackBerry saat itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya berharap Angie dapat mengungkapkan keterangan sejujur-jujurnya pada persidangan. Dia berharap Angie terbuka mengenai komunikasi antar dirinya dan Mindo Rosalina Manulang soal anggaran pengadaan wisma atlet dan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas.
“Beberapa saksi dan bukti yang sudah didapatkan bahwa untuk sementara yang bersangkutan itu (Angie) punya hape BB. Angie harus berikan keterangan sejujur-jujurnya. Jadi tidak spesifik seperti itu (hape BB) saja,” kata Johan.
Menurut Johan, para saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ibu dari Keanu Massaid itu dapat memberikan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dan data baru. Meski tidak mengetahui dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, Johan mengatakan, Angie akan didakwa dengan pasal berlapis.
“Jaksa itu mendakwa perbuatan Angie, keterangan-keterangan saksi yang menguatkan dakwaan itulah yang akan dipakai KPK untuk tersangka Angie,” tandasnya.
Angie sendiri sebelumnya mengatakan telah siap menjalani sidang perdananya. “Saya siap hadapi sidang,” katanya.
Sidang mantan Putri Indonesia 2001 itu akan dipimpin Sudjatmiko sebagai ketua majelis hakim. "Anggota majelis hakimnya antara lain Marsudin Nainggolan, AviAntara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Rabu 5 September 2012.
Adapun tim jaksa penuntut umum dari KPK akan dipimpin jaksa Agus Salim. Sekadar diketahui, Sudjatmiko selama ini sudah beberapa kali memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di antaranya mengadili Nyoman Suisnaya, terdakwa kasus suap PPID di Kemenakertrans, dan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sudjatmiko juga pernah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie.
Angie menjadi tersangka kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan, serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga Angie telah menerima suap Rp6 miliar. Suap terhadap Angie ini terungkap dari pengembangan kasus suap wisma atlet. Terpidana Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang mengatakan pernah berhubungan dengan Angie melalui pesan BlackBerry. Isi percakapan tersebut membahas berbagai proyek di perguruan tinggi. Namun, Angie membantah itu. Dia bahkan mengaku tidak memiliki BlackBerry saat itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya berharap Angie dapat mengungkapkan keterangan sejujur-jujurnya pada persidangan. Dia berharap Angie terbuka mengenai komunikasi antar dirinya dan Mindo Rosalina Manulang soal anggaran pengadaan wisma atlet dan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas.
“Beberapa saksi dan bukti yang sudah didapatkan bahwa untuk sementara yang bersangkutan itu (Angie) punya hape BB. Angie harus berikan keterangan sejujur-jujurnya. Jadi tidak spesifik seperti itu (hape BB) saja,” kata Johan.
Menurut Johan, para saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ibu dari Keanu Massaid itu dapat memberikan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dan data baru. Meski tidak mengetahui dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, Johan mengatakan, Angie akan didakwa dengan pasal berlapis.
“Jaksa itu mendakwa perbuatan Angie, keterangan-keterangan saksi yang menguatkan dakwaan itulah yang akan dipakai KPK untuk tersangka Angie,” tandasnya.
Angie sendiri sebelumnya mengatakan telah siap menjalani sidang perdananya. “Saya siap hadapi sidang,” katanya.
(lil)