KPU: Parpol harus penuhi syarat 30% perempuan
Kamis, 06 September 2012 - 04:34 WIB
KPU: Parpol harus penuhi syarat 30% perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa salah satu persyaratan yang berkaitan dengan keikutsertaan perempuan sebanyak 30 persen di setiap partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Perempuan (30 persen) itu diperiksa semua. Diperiksa seluruh tingkatan kepengurusan pastinya ya, dan tingkat pusat. Apabila tidak terpenuhi, maka akan menggugurkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu 5 September 2012.
Dia mengungkapkan, akan meminta penjelasan kepada parpol terkait jika nantinya persyaratan keikutsertaan perempuan itu tidak terpenuhi di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
"Kalau tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, kita akan minta penjelasan kepada pengurus parpol di tingkat pusat. Mereka harus menjelaskan secara terperinci di seluruh wilayah Indonesia, kenapa ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan itu," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga kan meminta setiap parpol untuk membuat surat pernyataan mengenai keikutsertaan perempuan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 memerintahkan untuk menyertakan perempuan dalam kepengurusan dengan presentase sebesar 30 persen.
"Mereka harus buat surat pernyataan, karena UU 8/2012, nyata-nyata diperintahkan menyertakan perempuan dalam kepengurusan dengan presentase sebesar 30 persen," tandasnya.
"Perempuan (30 persen) itu diperiksa semua. Diperiksa seluruh tingkatan kepengurusan pastinya ya, dan tingkat pusat. Apabila tidak terpenuhi, maka akan menggugurkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu 5 September 2012.
Dia mengungkapkan, akan meminta penjelasan kepada parpol terkait jika nantinya persyaratan keikutsertaan perempuan itu tidak terpenuhi di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
"Kalau tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, kita akan minta penjelasan kepada pengurus parpol di tingkat pusat. Mereka harus menjelaskan secara terperinci di seluruh wilayah Indonesia, kenapa ada sebagian yang tidak memenuhi ketentuan itu," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga kan meminta setiap parpol untuk membuat surat pernyataan mengenai keikutsertaan perempuan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 memerintahkan untuk menyertakan perempuan dalam kepengurusan dengan presentase sebesar 30 persen.
"Mereka harus buat surat pernyataan, karena UU 8/2012, nyata-nyata diperintahkan menyertakan perempuan dalam kepengurusan dengan presentase sebesar 30 persen," tandasnya.
(lil)