Pemerintah diminta cabut PP kawasan hutan
Kamis, 06 September 2012 - 01:02 WIB
Pemerintah diminta cabut PP kawasan hutan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga peduli lingkungan meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 60 tentang Perubahan Atas PP 10 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukkan, dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP 61 Tahun 2012 yang mengubah PP 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
"Sebagaimana diketahui, terdapat ijin atas 23 perusahaan dengan luasan sekitar 360.860 hektare yang terduga melakukan pelanggaran undang-undang yang akan terselamatkan dari tuntutan hukum atas pemberlakuan kedua PP tersebut," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Yuyun Indradi dari Greenpeace menilai, PP tersebut dapat membuat semakin berkurangnya kawasan hutan yang dimoratorium. Sebaliknya, program pemerintah dalam melindungi hutan tidak akan berjalan bila membuat aturan yang kontradiktif.
"Hal ini tentu berkorelasi buruk dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Sementara itu, Grahat Nagara dari Silvagama LSM yang bergerak dalam bidang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, berpendapat, bila merujuk UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, maka kesalahan dalam pemberian ijin tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan Pasal 51 a dan Pasal 51 b PP 60/2012.
"Sebagaimana diketahui, terdapat ijin atas 23 perusahaan dengan luasan sekitar 360.860 hektare yang terduga melakukan pelanggaran undang-undang yang akan terselamatkan dari tuntutan hukum atas pemberlakuan kedua PP tersebut," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Yuyun Indradi dari Greenpeace menilai, PP tersebut dapat membuat semakin berkurangnya kawasan hutan yang dimoratorium. Sebaliknya, program pemerintah dalam melindungi hutan tidak akan berjalan bila membuat aturan yang kontradiktif.
"Hal ini tentu berkorelasi buruk dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Sementara itu, Grahat Nagara dari Silvagama LSM yang bergerak dalam bidang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, berpendapat, bila merujuk UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, maka kesalahan dalam pemberian ijin tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan Pasal 51 a dan Pasal 51 b PP 60/2012.
(lil)