Kesaksian Emir tak beratkan vonis Miranda
Rabu, 05 September 2012 - 06:45 WIB
Kesaksian Emir tak beratkan vonis Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Kesaksian Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis saat menjadi saksi pada persidangan Senin 3 September 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta dinilai dapat memperberat vonis Miranda S Goeltom.
Dalam sidang tersebut, Emir mengakui ada pemberian suap sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yang dimenangkan Miranda pada 2004.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai pernyataan yang disampaikan Emir, dapat dijadikan salah satu fakta hukum bagi jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan hingga majelis hakim bisa memperberat vonis Miranda.
Menurut dia, kesaksian Emir yang merupakan tersangka kasus suap PLTU Tarahan, Lampung itu bahkan membuat Miranda tidak bisa menolak dirinya sebagai tersangka pemberi. "Ini harus dibuktikan oleh penuntut umumnya, dan penuntut umum harus menghadirkan saksi yang bisa melihat keterlibatan Ibu Miranda," paparnya.
Atas kesaksian itu, JPU bisa mendakwa Miranda turut serta bersama Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana yang terorganisasi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji berpendapat keterangan Emir di persidangan belum mampu membuktikan ada suap cek pelawat, yang dilakukan teman sosialita Nunun Nurbaetie itu. Menurut dia, jika tidak terdapat dukungan dari bukti-bukti lain, keterangan Emir tidak dapat memberatkan vonis Miranda.
"Keterangan Emir yang belum didukung dengan alat bukti lainnya atau unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi), tidak membuktikan adanya suap cek pelawat. Sehingga tidak berpengaruh pada pemberatan pidana Miranda Goeltom," kata Indriyanto saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai keterangan Emir tersebut bersifat pendapat dan bukan keterangan saksi.Keterangan saksi itu, lanjut dia, merupakan sesuatu tentang apa yang dilihat, dialami dan didengar sendiri.
Karenanya, pernyataan Emir itu tidak akan mengubah keadaan atau vonis yang akan dijatuhkan majelis terhadap Miranda. Kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong, menyatakan keterangan Emir Moeis tidak boleh dilihat setengah-setengah.
"Jadi keterangan Emir itu sangat meringankan. Karena kesannya ada janji-janji uang sebelum hari H, tapi kan Emir bilang pasca," papar Andi di Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Emir mengakui ada pemberian suap sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yang dimenangkan Miranda pada 2004.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai pernyataan yang disampaikan Emir, dapat dijadikan salah satu fakta hukum bagi jaksa penuntut umum untuk memperkuat dakwaan hingga majelis hakim bisa memperberat vonis Miranda.
Menurut dia, kesaksian Emir yang merupakan tersangka kasus suap PLTU Tarahan, Lampung itu bahkan membuat Miranda tidak bisa menolak dirinya sebagai tersangka pemberi. "Ini harus dibuktikan oleh penuntut umumnya, dan penuntut umum harus menghadirkan saksi yang bisa melihat keterlibatan Ibu Miranda," paparnya.
Atas kesaksian itu, JPU bisa mendakwa Miranda turut serta bersama Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana yang terorganisasi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji berpendapat keterangan Emir di persidangan belum mampu membuktikan ada suap cek pelawat, yang dilakukan teman sosialita Nunun Nurbaetie itu. Menurut dia, jika tidak terdapat dukungan dari bukti-bukti lain, keterangan Emir tidak dapat memberatkan vonis Miranda.
"Keterangan Emir yang belum didukung dengan alat bukti lainnya atau unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi), tidak membuktikan adanya suap cek pelawat. Sehingga tidak berpengaruh pada pemberatan pidana Miranda Goeltom," kata Indriyanto saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai keterangan Emir tersebut bersifat pendapat dan bukan keterangan saksi.Keterangan saksi itu, lanjut dia, merupakan sesuatu tentang apa yang dilihat, dialami dan didengar sendiri.
Karenanya, pernyataan Emir itu tidak akan mengubah keadaan atau vonis yang akan dijatuhkan majelis terhadap Miranda. Kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong, menyatakan keterangan Emir Moeis tidak boleh dilihat setengah-setengah.
"Jadi keterangan Emir itu sangat meringankan. Karena kesannya ada janji-janji uang sebelum hari H, tapi kan Emir bilang pasca," papar Andi di Jakarta.
(san)