Kemenkeu akui terpaksa keluarkan PMK
Selasa, 04 September 2012 - 21:05 WIB
Kemenkeu akui terpaksa keluarkan PMK
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan mengakui terpaksa telah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan daftar daerah yang berasal dari Banggar DPR RI, sebanyak 297 daerah.
Padahal, jumlah daerah penerima DPID berbeda dengan jumlah daerah yang diberikan pemerintah dalam bentuk simulasi. Hal tersebut diakui Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo.
"Iya (terpaksa menerima) dan dijadikan PMK pada akhirnya," jawab Pramudjo kepada Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo ketika bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Pramudjo menjelaskan, keputusan tersebut terbentuk berdasarkan rapat bersama antara pemerintah dan DPR. Dalam pertemuan tersebut, disepakati mengenai syarat-syarat dan pemerintah harus membuat simulasi daerah penerima alokasi DPID.
Pramudjo juga mengatakan, pemerintah melalui Dirjen Perimbangan Keuangan kemudian menyerahkan data hasil simulasi tersebut ke Banggar. Di mana, isinya yakni propinsi dan kabupaten atau kota yang layak menerima DPID sebanyak 398. Tetapi, tanpa besaran alokasi untuk tiap daerah tersebut.
Menurut Pramudjo, kemudian Banggar menyerahkan daftar daerah yang dinyatakan layak menerima alokasi DPID sebesar Rp 7,7 triliun hanya sebanyak 297.
Atas daftar itu, Pramudjo mengatakan Kemenkeu mengirim surat kepada Banggar yang isinya menanyakan mengapa ada tiga propinsi dan 29 kabupaten/kota yang tidak mendapatkan alokasi DPID. Padahal, memenuhi kriteria yang ditentukan bersama dan mengajukan usulan.
Tetapi, akhirnya Kemkeu tetap menggunakan data dari Banggar. Sebab, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Matta dalam jawaban suratnya menyatakan bahwa data tersebut sudah tidak bisa diubah.
"Jawabannya (dari Anis Matta) berbunyi sudah final dan tidak dapat diubah lagi," kata Pramudjo.
Sebelumnya, kubu Wa Ode menyatakan pihak Kemenkeu juga merasa ada kejanggalan terkait daerah penerima DPID. Dengan adanya surat yang dikirimkan Menkeu kepada Pimpinan DPR. Di mana, isi surat itu mempertanyakan ada beberapa daerah yang seharusnya menerima alokasi DPID tetapi tidak mendapatkannya.
Padahal, jumlah daerah penerima DPID berbeda dengan jumlah daerah yang diberikan pemerintah dalam bentuk simulasi. Hal tersebut diakui Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo.
"Iya (terpaksa menerima) dan dijadikan PMK pada akhirnya," jawab Pramudjo kepada Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo ketika bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Pramudjo menjelaskan, keputusan tersebut terbentuk berdasarkan rapat bersama antara pemerintah dan DPR. Dalam pertemuan tersebut, disepakati mengenai syarat-syarat dan pemerintah harus membuat simulasi daerah penerima alokasi DPID.
Pramudjo juga mengatakan, pemerintah melalui Dirjen Perimbangan Keuangan kemudian menyerahkan data hasil simulasi tersebut ke Banggar. Di mana, isinya yakni propinsi dan kabupaten atau kota yang layak menerima DPID sebanyak 398. Tetapi, tanpa besaran alokasi untuk tiap daerah tersebut.
Menurut Pramudjo, kemudian Banggar menyerahkan daftar daerah yang dinyatakan layak menerima alokasi DPID sebesar Rp 7,7 triliun hanya sebanyak 297.
Atas daftar itu, Pramudjo mengatakan Kemenkeu mengirim surat kepada Banggar yang isinya menanyakan mengapa ada tiga propinsi dan 29 kabupaten/kota yang tidak mendapatkan alokasi DPID. Padahal, memenuhi kriteria yang ditentukan bersama dan mengajukan usulan.
Tetapi, akhirnya Kemkeu tetap menggunakan data dari Banggar. Sebab, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Matta dalam jawaban suratnya menyatakan bahwa data tersebut sudah tidak bisa diubah.
"Jawabannya (dari Anis Matta) berbunyi sudah final dan tidak dapat diubah lagi," kata Pramudjo.
Sebelumnya, kubu Wa Ode menyatakan pihak Kemenkeu juga merasa ada kejanggalan terkait daerah penerima DPID. Dengan adanya surat yang dikirimkan Menkeu kepada Pimpinan DPR. Di mana, isi surat itu mempertanyakan ada beberapa daerah yang seharusnya menerima alokasi DPID tetapi tidak mendapatkannya.
(ysw)