Hakim Kartini menolak diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 - 16:14 WIB
Hakim Kartini menolak diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Magdalena Marpaung menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Klien kami keberatan untuk diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum, karena statusnya saat ini yang sudah dijadikan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Sahala mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum, bisa berakibat pada hasil pemeriksaan itu sendiri pada saat dibawa ke pengadilan. Selain itu, Sahala juga mempertanyakan alasan penyidik KPK memeriksa Kartini tanpa didampingi kuasa hukum.
"Apabila tidak didampingi akan membawa dampak pada saat dia diperiksa sebagai tersangka. Apa kekhawatiran KPK sehingga seorang kartini tidak boleh didampingi?" ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan segera meminta penjelasan kepada KPK mengenai pemeriksaan Kartini. Pasalnya, seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan kuasa hukum saat menjalani proses hukum.
"Klien kami keberatan untuk diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum, karena statusnya saat ini yang sudah dijadikan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Sahala mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum, bisa berakibat pada hasil pemeriksaan itu sendiri pada saat dibawa ke pengadilan. Selain itu, Sahala juga mempertanyakan alasan penyidik KPK memeriksa Kartini tanpa didampingi kuasa hukum.
"Apabila tidak didampingi akan membawa dampak pada saat dia diperiksa sebagai tersangka. Apa kekhawatiran KPK sehingga seorang kartini tidak boleh didampingi?" ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan segera meminta penjelasan kepada KPK mengenai pemeriksaan Kartini. Pasalnya, seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan kuasa hukum saat menjalani proses hukum.
(lil)