Peran Ketua PN Semarang masih samar
Selasa, 04 September 2012 - 13:58 WIB
Peran Ketua PN Semarang masih samar
A
A
A
Sindonews.com - Peran penting Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutjahjo Padmo Wasono dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, masih gelap dan belum tersentuh sama sekali.
Bahkan, salah satu tersangka Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Magdalena Marpaung terus menyembunyikan persoalan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (4/9/2012), Kartini memilih menutup mulutnya dan berusaha menghindari awak media yang telah menunggunya.
Keterlibatan Ketua PN Semarang pertama kali diungkapkan oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko. Menurutnya ada sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono dalam kasus ini.
"Kami menduga Ketua PN Semarang juga terlibat dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini," katanya saat itu.
Djoko mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, MA pernah menemukan ada indikasi kongkalikong antara Hakim Kartini Marpaung, Hakim Lilik dan juga Hakim Asmadinata. MA telah meminta tiga hakim ini dipisahkan dalam menyidangkan kasus korupsi.
"Lalu permintaan MA itu dikabulkan, karena saat itu Ketua PN Semarang sedang sakit dan yang mengabulkannya adalah wakil Ketua PN Semarang. Namun saat dia sudah sembuh, hakim-hakim itu kembali digabungkan dalam satu majelis," paparnya.
MA menduga Sutjahjo mengetahui adanya suap di pengadilan yang dipimpinnya itu, namun tidak melakukan tindakan. Djoko mengaku telah mengirimkan laporan dugaan itu kepada KPK untuk diterus dikembangkan.
Bahkan, salah satu tersangka Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Magdalena Marpaung terus menyembunyikan persoalan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (4/9/2012), Kartini memilih menutup mulutnya dan berusaha menghindari awak media yang telah menunggunya.
Keterlibatan Ketua PN Semarang pertama kali diungkapkan oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko. Menurutnya ada sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono dalam kasus ini.
"Kami menduga Ketua PN Semarang juga terlibat dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini," katanya saat itu.
Djoko mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, MA pernah menemukan ada indikasi kongkalikong antara Hakim Kartini Marpaung, Hakim Lilik dan juga Hakim Asmadinata. MA telah meminta tiga hakim ini dipisahkan dalam menyidangkan kasus korupsi.
"Lalu permintaan MA itu dikabulkan, karena saat itu Ketua PN Semarang sedang sakit dan yang mengabulkannya adalah wakil Ketua PN Semarang. Namun saat dia sudah sembuh, hakim-hakim itu kembali digabungkan dalam satu majelis," paparnya.
MA menduga Sutjahjo mengetahui adanya suap di pengadilan yang dipimpinnya itu, namun tidak melakukan tindakan. Djoko mengaku telah mengirimkan laporan dugaan itu kepada KPK untuk diterus dikembangkan.
(ysw)