KPK periksa Hakim Kartini
Selasa, 04 September 2012 - 11:25 WIB
KPK periksa Hakim Kartini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan dugaan suap hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menangani perkara dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Kartini Juliana Magdalena (KJM) yang menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Kartini akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"KJM (Kartini Juliana Magdalena) akan diperiksa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Kartini sendiri diketahui tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.20 WIB. Dengan mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna putih, Kartini memilih langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan setelah turun dari mobil tahanan.
Seperti diketahui, pada 17 Agustus 2012 lalu KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan seorang dari pihak swasta bernama Sri Dartutik.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat perkara dugaan suap. Suap diduga diberikan kepada para hakim itu untuk mengatur putusan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan Muhammad Yaeni.
Kartini sendiri merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara itu bersama Asmadinata, dan Lilik Nuraeni yang merupakan hakim karir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Kartini Juliana Magdalena (KJM) yang menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Kartini akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"KJM (Kartini Juliana Magdalena) akan diperiksa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Kartini sendiri diketahui tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.20 WIB. Dengan mengenakan pakaian tahanan KPK berwarna putih, Kartini memilih langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan setelah turun dari mobil tahanan.
Seperti diketahui, pada 17 Agustus 2012 lalu KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan seorang dari pihak swasta bernama Sri Dartutik.
Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat perkara dugaan suap. Suap diduga diberikan kepada para hakim itu untuk mengatur putusan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan Muhammad Yaeni.
Kartini sendiri merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara itu bersama Asmadinata, dan Lilik Nuraeni yang merupakan hakim karir di Pengadilan Tipikor Semarang.
(lil)