Soal Pilkada serentak, seluruh Fraksi DPR setuju
Selasa, 04 September 2012 - 07:01 WIB
Soal Pilkada serentak, seluruh Fraksi DPR setuju
A
A
A
Sindonews.com - Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi dinilai tidak perlu ikut-ikutan membahas wacana pilkada serentak. Pasalnya, sejauh ini tidak ada perbedaan pandangan antar anggota koalisi mengenai wacana ini.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, semua anggota koalisi bahkan fraksi di DPR sudah menyatakan setuju atas usulan yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Karena itu, ujarnya, tidak ada masalah lagi terkait wacana pilkada serentak ini. “Masalah dibahas di setgab kalau memang ada perbedaan pandangan.Tapi kalau soal pilkadaserentak, sudahsepakatsemua. Jadi,buat apa juga dibawa ke setgab untuk dibahas?” tanya Saan di Jakarta kemarin.
Menurut dia, tidak dibahasnya masalah krusial RUU Pilkada di Setgab Koalisi tidak dapat diartikan bahwa Setgab Koalisi sudah tidak berfungsi. Sebagai sebuah forum komunikasi dan silaturahmi, setgab akan tetap eksis dan menopang kinerja pemerintahan hingga 2014.
Namun jika seluruh fraksi di DPR sudah satu suara dan satu irama mendukung pilkada serentak, maka sudah barang tentu setgab tidak akan membahasnya.
Saan juga menyatakan Partai Demokrat sudah sangat setuju, bahkan mendorong agar pilkada bisa digelar secara serentak. “Kita setuju serentak, bukan hanya tingkat region atau provinsi, melainkan tingkat nasional,” paparnya.
Untuk teknisnya, Saan mengatakan dibutuhkan masa transisi dalam rangka menyesuaikan periodisasi masa jabatan kepala daerah. Pembahasannya kemudian, ujarnya, adalah tentang pengaturan ataupun maju-mundurnya masa jabatan kepala daerah saat ini yang masih berbeda-beda.
“Kita simpel saja. Misalnya kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2012, ditarik mundur saja ke pertengahan 2013. Dan yang selesai akhir 2013, didorong maju beberapa bulan. Ini semua bisa diatur teknisnya,” ungkap Saan.
Senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Agoes Poernomo. Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini menyatakan semua fraksi di DPR sudah menyetujui usulan yang dilontarkan pemerintah tersebut.
Hanya, saat ini masih terjadi perdebatan di DPR dalam pembahasan RUU Pilkada. Padahal, RUU ini akan memengaruhi pelaksanaan pilkada serentak.
“RUU Pilkada sedang dalam pembahasan oleh Panja Komisi II DPR. Ada perbedaan pendapat, terutama mengenai klausul pemilihan kepala daerah langsung oleh DPRD,” tandas Agoes.
Menurut dia, jika nantinya ditetapkan bahwa pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat seperti saat ini maka tidak perlu mengubah dasar undang-undang apapun, termasuk UU Pemilu.
“Nah, kalau nanti pemilihan kepala daerah diubah dengan ditetapkan DPRD,maka dasar hukum undang-undang juga harus diubah,” paparnya.
Sementara itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendukung pelaksanaan pilkada serentak. Dengan langkah ini, pelaksanaan agenda-agenda pemerintahan dari pusat hingga daerah bisa berjalan sinergis, seiring, dan seirama secara efektif.
“Pengaturan keserentakan pelaksanaan pilkada bukan saja untuk efisiensi, melainkan harus juga mewujudkan suatu periodisasi yang dapat membangun sinergitas tingkat pemerintahan, mulai presiden, gubernur, hingga bupati/wali kota,” tandas Ketua Bappilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan.
Mantan ketua PB HMI ini mengatakan, desain pilkada serentak tidak saja mengefisienkan pelaksanaan pemilihannya, tapi juga akan mengefektifkan pemerintahan yang dihasilkan.
Pasalnya, akan terbangun sinergitas antartingkat pemerintahan dan bisa fokus untuk mencapai target-target pembangunan yang ditetapkan. Dengan dasar itu, kata Ferry, yang harus dirancang dalam RUU Pilkada bukan sekadar serentak.
Namun, harus ada jadwal pelaksanaan pemilu selama lima tahunan yang sudah tersusun secara permanen dan ditetapkan melalui UU.
“Usulan NasDem adalah misalnya untuk bulan April pemilu legislatif, kemudian pilpres dilakukan Juli dan September (putaran kedua). Enam bulan setelah pelantikan presiden dapat dilakukan pemilihan gubernur dan enam bulan setelah pelantikan gubernur adalah pemilihan bupati/wali kota,” ungkapnya.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, semua anggota koalisi bahkan fraksi di DPR sudah menyatakan setuju atas usulan yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Karena itu, ujarnya, tidak ada masalah lagi terkait wacana pilkada serentak ini. “Masalah dibahas di setgab kalau memang ada perbedaan pandangan.Tapi kalau soal pilkadaserentak, sudahsepakatsemua. Jadi,buat apa juga dibawa ke setgab untuk dibahas?” tanya Saan di Jakarta kemarin.
Menurut dia, tidak dibahasnya masalah krusial RUU Pilkada di Setgab Koalisi tidak dapat diartikan bahwa Setgab Koalisi sudah tidak berfungsi. Sebagai sebuah forum komunikasi dan silaturahmi, setgab akan tetap eksis dan menopang kinerja pemerintahan hingga 2014.
Namun jika seluruh fraksi di DPR sudah satu suara dan satu irama mendukung pilkada serentak, maka sudah barang tentu setgab tidak akan membahasnya.
Saan juga menyatakan Partai Demokrat sudah sangat setuju, bahkan mendorong agar pilkada bisa digelar secara serentak. “Kita setuju serentak, bukan hanya tingkat region atau provinsi, melainkan tingkat nasional,” paparnya.
Untuk teknisnya, Saan mengatakan dibutuhkan masa transisi dalam rangka menyesuaikan periodisasi masa jabatan kepala daerah. Pembahasannya kemudian, ujarnya, adalah tentang pengaturan ataupun maju-mundurnya masa jabatan kepala daerah saat ini yang masih berbeda-beda.
“Kita simpel saja. Misalnya kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2012, ditarik mundur saja ke pertengahan 2013. Dan yang selesai akhir 2013, didorong maju beberapa bulan. Ini semua bisa diatur teknisnya,” ungkap Saan.
Senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Agoes Poernomo. Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini menyatakan semua fraksi di DPR sudah menyetujui usulan yang dilontarkan pemerintah tersebut.
Hanya, saat ini masih terjadi perdebatan di DPR dalam pembahasan RUU Pilkada. Padahal, RUU ini akan memengaruhi pelaksanaan pilkada serentak.
“RUU Pilkada sedang dalam pembahasan oleh Panja Komisi II DPR. Ada perbedaan pendapat, terutama mengenai klausul pemilihan kepala daerah langsung oleh DPRD,” tandas Agoes.
Menurut dia, jika nantinya ditetapkan bahwa pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat seperti saat ini maka tidak perlu mengubah dasar undang-undang apapun, termasuk UU Pemilu.
“Nah, kalau nanti pemilihan kepala daerah diubah dengan ditetapkan DPRD,maka dasar hukum undang-undang juga harus diubah,” paparnya.
Sementara itu, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendukung pelaksanaan pilkada serentak. Dengan langkah ini, pelaksanaan agenda-agenda pemerintahan dari pusat hingga daerah bisa berjalan sinergis, seiring, dan seirama secara efektif.
“Pengaturan keserentakan pelaksanaan pilkada bukan saja untuk efisiensi, melainkan harus juga mewujudkan suatu periodisasi yang dapat membangun sinergitas tingkat pemerintahan, mulai presiden, gubernur, hingga bupati/wali kota,” tandas Ketua Bappilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan.
Mantan ketua PB HMI ini mengatakan, desain pilkada serentak tidak saja mengefisienkan pelaksanaan pemilihannya, tapi juga akan mengefektifkan pemerintahan yang dihasilkan.
Pasalnya, akan terbangun sinergitas antartingkat pemerintahan dan bisa fokus untuk mencapai target-target pembangunan yang ditetapkan. Dengan dasar itu, kata Ferry, yang harus dirancang dalam RUU Pilkada bukan sekadar serentak.
Namun, harus ada jadwal pelaksanaan pemilu selama lima tahunan yang sudah tersusun secara permanen dan ditetapkan melalui UU.
“Usulan NasDem adalah misalnya untuk bulan April pemilu legislatif, kemudian pilpres dilakukan Juli dan September (putaran kedua). Enam bulan setelah pelantikan presiden dapat dilakukan pemilihan gubernur dan enam bulan setelah pelantikan gubernur adalah pemilihan bupati/wali kota,” ungkapnya.
(lns)