Kejagung bekuk mantan Ketua DPRD Kutim

Senin, 03 September 2012 - 20:00 WIB
Kejagung bekuk mantan Ketua DPRD Kutim
Kejagung bekuk mantan Ketua DPRD Kutim
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2004-2009 Marman Mujiono yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Rumah Makan Sederhana Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Minggu 2 September 2012 malam.

Mujiono disergap Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) sekira pukul 22.30 WIB. Mujiono merupakan buronan kasus korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur pada 2005 senilai Rp263 juta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Edwin P Situmorang, membenarkan penangkapan terpidana Terpidana 1 tahun 6 bulan penjara tersebut. “Statusnya terpidana dalam perkara korupsi anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur,” katanya, Senin (3/9/2012).

Menurut Jamintel, Mujiono melarikan diri setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta. Pasca putusan kasasi MA, pada 10 Mei 2012 lalu, jaksa melayangkan surat panggilan pertama. Namun Marman tak datang hingga panggilan ketiga untuk menjalani masa hukumannya itu.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, Mujiono dititipkan dulu di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selanjutnya, tim dari Kejati Kaltim melakukan serah terima dengan tim intel Kejagung untuk selanjutnya membawa terpidana untuk dilakukan eksekusi di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Dia dibawa kembali ke Kalimantan Timur dengan penerbangan Lion Air pukul 13.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta. Selain petugas Satgas Intel Kejaksaan Agung, Mujiono juga dikawal oleh Jaksa Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Risal Nurul Fitri.

Sebagai eksekutor, Kejari memanggil terdakwa sebanyak 3 kali untuk menjalani hukuman. Panggilan kedua awal Juni, lalu panggilan ketiga akhir Juni, terpidana masih tidak muncul untuk menjalani hukumannya hingga kami masukkan dalam DPO sejak Juli.

Tertangkapnya Mujiono ini merupakan prestasi kedua bagi penegak hukum dalam menangkap buronan, khususnya buronan korupsi dari Kalimantan Timur. Ramadan 1432 Hijriah atau tepat setahun lalu, Satgas Intel Kejagung membekuk Eddy Soebandi, bekas Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, juga di Jakarta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2088 seconds (0.1#10.140)