Keterlibatan hakim lain harus diungkap
Senin, 03 September 2012 - 08:57 WIB
Keterlibatan hakim lain harus diungkap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini dapat mengetahui adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.
Karena itu berbagai kalangan mendesak KPK memeriksa intensif para hakim dan jajaran pimpinan PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan pemeriksaan KPK terhadap hakim lain PN Tipikor Semarang merupakan langkah tepat sebagai bagian dari bersih-bersih pengadilan dari perilaku koruptif.
Dalam pandangannya, langkah penyidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan siapa pun oknum yang terlibat dapat terbuka dengan baik jika dilakukan dengan serius.
“Ini patut disambut sebagai bagian bersih-bersih pengadilan dari anasir kotor yang diduga telah tercemar dengan pelaku-pelaku korupsi. Hal ini harus direspons positif sebagai upaya penguatan dan pengembalian kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan, khususnya Pengadilan Tipikor,” kata Syafrani saat dihubungi di Jakarta, Minggu 2 September 2012.
Penangkapan dua hakim ad hoc Heru Kisbandono (PN Tipikor Pontianak) dan Kartini Marpaung (PN Tipikor Semarang) serta Sri Dartutik, pengusaha dan adik dari M Yaeni, telah mencoreng kredibilitas dan kesucian institusi peradilan. Syafrani berharap dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik harus menjerat hakim-hakim lain, pihak swasta maupun pemerintah.
“Kedua hakim tersebut (HK dan KJM) diduga sebagai penerima uang yang diterimanya karena posisi dan jabatannya sebagai hakim,” ujar dia.
Kedua hakim ini tentunya jadi pintu masuk untuk bisa mengeksplorasi pihak-pihak lain yang diduga sebagai aktor, otak, dan pembantu-pembantu lainnya. Dia menyatakan, pencegahan terhadap Pragsono dan Asmidanata yang merupakan anggota majelis hakim bersama Kartini dalam persidangan perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni memang layak dilakukan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai pencegahan terhadap seseorang demi penyidikan sebuah kasus harus dilakukan. “Mekanisme yang ada itu harus dilakukan. Ketua majelisnya juga harus fokus pada penyidikan di KPK. Dugaan dia terlibat sangat kuat,” kata Yani.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap hakim lainnya, penyidik KPK harus memeriksa Wakil PN Tipikor Semarang Ifa Sudewi. Alasannya saat menggantikan Ketua PN yang sedang sakit, Ifa diduga melakukan penyelewengan dalam pengiriman surat perkara korupsi.
Karena itu berbagai kalangan mendesak KPK memeriksa intensif para hakim dan jajaran pimpinan PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan pemeriksaan KPK terhadap hakim lain PN Tipikor Semarang merupakan langkah tepat sebagai bagian dari bersih-bersih pengadilan dari perilaku koruptif.
Dalam pandangannya, langkah penyidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan siapa pun oknum yang terlibat dapat terbuka dengan baik jika dilakukan dengan serius.
“Ini patut disambut sebagai bagian bersih-bersih pengadilan dari anasir kotor yang diduga telah tercemar dengan pelaku-pelaku korupsi. Hal ini harus direspons positif sebagai upaya penguatan dan pengembalian kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan, khususnya Pengadilan Tipikor,” kata Syafrani saat dihubungi di Jakarta, Minggu 2 September 2012.
Penangkapan dua hakim ad hoc Heru Kisbandono (PN Tipikor Pontianak) dan Kartini Marpaung (PN Tipikor Semarang) serta Sri Dartutik, pengusaha dan adik dari M Yaeni, telah mencoreng kredibilitas dan kesucian institusi peradilan. Syafrani berharap dalam proses pengembangan penyidikan, penyidik harus menjerat hakim-hakim lain, pihak swasta maupun pemerintah.
“Kedua hakim tersebut (HK dan KJM) diduga sebagai penerima uang yang diterimanya karena posisi dan jabatannya sebagai hakim,” ujar dia.
Kedua hakim ini tentunya jadi pintu masuk untuk bisa mengeksplorasi pihak-pihak lain yang diduga sebagai aktor, otak, dan pembantu-pembantu lainnya. Dia menyatakan, pencegahan terhadap Pragsono dan Asmidanata yang merupakan anggota majelis hakim bersama Kartini dalam persidangan perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni memang layak dilakukan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani menilai pencegahan terhadap seseorang demi penyidikan sebuah kasus harus dilakukan. “Mekanisme yang ada itu harus dilakukan. Ketua majelisnya juga harus fokus pada penyidikan di KPK. Dugaan dia terlibat sangat kuat,” kata Yani.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap hakim lainnya, penyidik KPK harus memeriksa Wakil PN Tipikor Semarang Ifa Sudewi. Alasannya saat menggantikan Ketua PN yang sedang sakit, Ifa diduga melakukan penyelewengan dalam pengiriman surat perkara korupsi.
(lil)