Empat perwira polisi penuhi panggilan KPK
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 14:02 WIB
Empat perwira polisi penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memanggil empat perwira polisi sebagai saksi kasus korupsi anggaran pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Mereka tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.15 WIB.
Keempatnya yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnhu Buddhaya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (31/8/2012).
Seharusnya, keempat saksi tersebut diperiksa pada Rabu 29 Agustus 2012. Namun karena ada kesalahan nama dan pangkat dalam surat pemanggilan KPK, mereka tidak mau datang.
"Jadi surat panggilan itu sebenarnya sudah dikirim oleh KPK pertengahan Agustus yang lalu. Kita dapat pemberitahuan dari Korlantas itu kemarin, bahwa ada kesalahan pangkat dan jabatan yang dipanggil oleh penyidik KPK," jelas Johan.
Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek simulator SIM senilai Rp198,6 miliar. KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS), Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua orang pegawai swasta, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Keempatnya yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnhu Buddhaya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (31/8/2012).
Seharusnya, keempat saksi tersebut diperiksa pada Rabu 29 Agustus 2012. Namun karena ada kesalahan nama dan pangkat dalam surat pemanggilan KPK, mereka tidak mau datang.
"Jadi surat panggilan itu sebenarnya sudah dikirim oleh KPK pertengahan Agustus yang lalu. Kita dapat pemberitahuan dari Korlantas itu kemarin, bahwa ada kesalahan pangkat dan jabatan yang dipanggil oleh penyidik KPK," jelas Johan.
Keempatnya diketahui merupakan panitia lelang pada proyek simulator SIM senilai Rp198,6 miliar. KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS), Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua orang pegawai swasta, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(san)