Sutan Bhatoegana diperiksa KPK
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 13:44 WIB
Sutan Bhatoegana diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang anggota DPR hari ini kembali dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah seorangnya adalah politikus DPR asal Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Sutan Bhatoegana diperiksa bersama anggota DPR lainnya, Herman Hery, sebagai saksi tersangka Dirjen LPE Dep ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008.
"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," kata Johan, melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Selain kedua anggota DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andri Syahreza yang diketahui merupakan Dosen dari Universitas Indonesia (UI).
Diketahui sebelumnya, Sofyan Kasim yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya membeberkan dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus tersebut. Sutan diakui berperan dalam membantu melancarkan proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 131,2 miliar tersebut.
Bahkan Sofyan juga mengakui jika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere dan Jamintel Wisnu Subroto juga ikut andil dalam kasus tersebut.
Sutan Bhatoegana diperiksa bersama anggota DPR lainnya, Herman Hery, sebagai saksi tersangka Dirjen LPE Dep ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen LPE Dep. ESDM) tahun anggaran 2007 dan 2008.
"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," kata Johan, melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Selain kedua anggota DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andri Syahreza yang diketahui merupakan Dosen dari Universitas Indonesia (UI).
Diketahui sebelumnya, Sofyan Kasim yang merupakan pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya membeberkan dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus tersebut. Sutan diakui berperan dalam membantu melancarkan proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 131,2 miliar tersebut.
Bahkan Sofyan juga mengakui jika Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere dan Jamintel Wisnu Subroto juga ikut andil dalam kasus tersebut.
(hyk)