Pemerintah kaji kada tidak boleh masuk parpol

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 07:04 WIB
Pemerintah kaji kada...
Pemerintah kaji kada tidak boleh masuk parpol
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menjadikan aturan yang melarang Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai inspirasi untuk mengatur kepala daerah (kada) di wilayah lain agar tidak boleh masuk ke dalam partai politik (parpol).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, apa yang diterapkan kepada Sultan dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa menjadi inspirasi untuk diterapkan kepada kepala daerah di wilayah lain.

"Dengan tidak berpartai, maka kepala daerah akan menjadi milik semua rakyat, tidak partisan, dan memihak. Sehingga bisa fokus bekerja dengan baik," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Dia mengungkapkan, kewibawaan kepala daerah akan semakin meningkat jika seluruh rakyat di wilayahnya merasa memilikinya. "Kita menyebut dengan Bupati Bantul, Bupati Sleman. Bukan Bupati dari Golkar atau partai lainnya. Makanya, memang ini sesungguhnya ha yang baik," jelasnya.

Hal yang sama menurutnya, menjadi alasan mengapa sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar Sultan dilarang masuk ke dalam parpol. Dengan demikian, Sultan akan menjadi milik rakyat DIY sepenuhnya, dan bisa menjalankan fungsinya sebagai Gubernur, maupun pemimpin adat.

"Slogan 'Sultan milik rakyat Yogyakarta' bisa terpenuhi, Sultan juga bisa fokus melaksanakan tugasnya tanpa suatu hal yang menyandra dirinya, maka pemerintah menyetujui usulan DPR itu," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap mundur dari Partai Golkar setelah Undang Undang Keistimewaan DIY disahkan. "Saya siap mundur dari Partai Golkar nanti setelah RUUK DIY ini diundangkan. Saya telah mendapat salinan undang-undangnya," ungkapnya.

Menurutnya, Partai Golkar sudah menyetujui dirinya sebagai Gubernur DIY tidak boleh menjadi salah satu anggota partai politik. "Dengan pengesahan UU tersebut, meskipun Sultan sebagai gubernur tidak boleh menjadi anggota partai politik, tapi tidak mengurangi hak politiknya sebagai warga negara Indonesia," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Keistimewaan-Keistimewaan...
Keistimewaan-Keistimewaan Kota Suci Makkah
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved