Aturan Sultan dilarang masuk parpol sulit dibatalkan
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 02:02 WIB
Aturan Sultan dilarang masuk parpol sulit dibatalkan
A
A
A
Sindonews.com - Peluang dibatalkannya aturan yang melarang Sri Sultan Hamengku Buwono terlibat dalam partai politik (parpol) sangat kecil. Pasalnya, hak politik yang dimiliki Sultan tidak identik dengan sama sekali tidak berkurang.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, hak politik Sultan sama sekali tidak berkurang, hanya karena tidak boleh terlibat dalam parpol. Apalagi, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memungkinkan untuk Sultan sebagai calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres).
"Sangat kecil kemungkinan ketentuan itu (Sutan dilarang masuk parpol) untuk dibatalkan. Karena hak politik tidak identik dengan masuk sebagai anggota parpol," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012 malam.
Menurutnya, hak konstitusional Sultan sebagai warga negara tetap terjaga dengan dimungkinkannya untuk diusung sebagai capres, ataupun cawapres. Apalagi, untuk menjadi capres atau cawapres saat ini tidak perlu lagi menjadi anggota parpol.
Dia mengungkapkan, dengan tidak menjadi anggota parpol, maka peluang Sultan untuk dicalonkan sebagai presiden semakin besar. "Justru dengan Sultan yang bukan pengurus atau anggota parpol tertentu, peluangnya untuk maju sebagai capres semakin besar, karena bisa diusung oleh parpol mana saja," ungkapnya.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, hak politik Sultan sama sekali tidak berkurang, hanya karena tidak boleh terlibat dalam parpol. Apalagi, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memungkinkan untuk Sultan sebagai calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres).
"Sangat kecil kemungkinan ketentuan itu (Sutan dilarang masuk parpol) untuk dibatalkan. Karena hak politik tidak identik dengan masuk sebagai anggota parpol," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012 malam.
Menurutnya, hak konstitusional Sultan sebagai warga negara tetap terjaga dengan dimungkinkannya untuk diusung sebagai capres, ataupun cawapres. Apalagi, untuk menjadi capres atau cawapres saat ini tidak perlu lagi menjadi anggota parpol.
Dia mengungkapkan, dengan tidak menjadi anggota parpol, maka peluang Sultan untuk dicalonkan sebagai presiden semakin besar. "Justru dengan Sultan yang bukan pengurus atau anggota parpol tertentu, peluangnya untuk maju sebagai capres semakin besar, karena bisa diusung oleh parpol mana saja," ungkapnya.
(lil)