Golkar relakan Sultan tak berpartai lagi
Kamis, 30 Agustus 2012 - 17:03 WIB
Golkar relakan Sultan tak berpartai lagi
A
A
A
Sindonews.com - Undang-undang Keistimewaan DIY mengamanatkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, salah satu pasal dalam uu tersebut mengatur Gubernur DIY tidak boleh berpartai.
Dengan demikian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang merupakan kader senior Golkar praktis tak akan berpartai lagi.
Menanggapi hal itu, Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan larangan berpartai terhadap tokoh Golkar Sri Sultan HB X diakuinya tidak merugikan Golkar.
"Saya rasa enggak merugikan, karena Golkar mempunyai suatu misi tersendiri," ujar Setya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Larangan berpartai bagi Sultan menurut Setya merupakan jalan keluar terbaik untuk kepentingan daerah Yogyakarta dan kepentingan bangsa secara keseluruhan. Golkar sudah menerima keputusan yang menjadi keputusan bersama. "Kami sudah menerima dengan baik," tukasnya.
Golkar, lanjut Setya sudah merelakan Sultan tidak lagi menjadi anggota Partai Golkar karena dilarang oleh UU yang disahkan itu. "Kami mengapresiasi dan merelakan sebesar-besarnya agar Sultan bisa memimpin DIY dengan baik," pugkasnya.
Dengan demikian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang merupakan kader senior Golkar praktis tak akan berpartai lagi.
Menanggapi hal itu, Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan larangan berpartai terhadap tokoh Golkar Sri Sultan HB X diakuinya tidak merugikan Golkar.
"Saya rasa enggak merugikan, karena Golkar mempunyai suatu misi tersendiri," ujar Setya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Larangan berpartai bagi Sultan menurut Setya merupakan jalan keluar terbaik untuk kepentingan daerah Yogyakarta dan kepentingan bangsa secara keseluruhan. Golkar sudah menerima keputusan yang menjadi keputusan bersama. "Kami sudah menerima dengan baik," tukasnya.
Golkar, lanjut Setya sudah merelakan Sultan tidak lagi menjadi anggota Partai Golkar karena dilarang oleh UU yang disahkan itu. "Kami mengapresiasi dan merelakan sebesar-besarnya agar Sultan bisa memimpin DIY dengan baik," pugkasnya.
(lns)