DPR sahkan RUUK DIY

Kamis, 30 Agustus 2012 - 16:35 WIB
DPR sahkan RUUK DIY
DPR sahkan RUUK DIY
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY akhirnya disahkan. Melalui sidang paripurna DPR RI digelar sore ini RUUK itu telah sah menjadi undang-undang.

Setelah menjadi UU Keistimewaan, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetapi langsung penetapan.

"Apakah secara keseluruhan RUUK DIY dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang Paripurna yang juga wakil Ketua DPR RI Pramono Anung kepada peserta Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Serentak seluruh anggota Fraksi di DPR yang mengikuti sidang paripurna itu langsung menyetujui RUUK DIY disahkan menjadi UU.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi menyatakan penetapan Gubernur DIY tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam UU Keistimewaan itu disebutkan Gubernur DIY dilarang berpolitik. Larangan berpolitik tidak menghilangkan hak politik.

Adapun syarat lainnya, adalah umur sekurang-kurangnya 30 tahun, menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
(lns)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Keistimewaan-Keistimewaan...
Keistimewaan-Keistimewaan Kota Suci Makkah
Berita Terkini
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved