Kemendagri minta KPK awasi sengketa Pilkada

Kamis, 30 Agustus 2012 - 08:15 WIB
Kemendagri minta KPK...
Kemendagri minta KPK awasi sengketa Pilkada
A A A
Sindonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat mengawasi langsung proses hukum sengketa pilkada di daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, KPK dilibatkan untuk mengawasi para hakim yang menangani kasus sengketa pilkada. Langkah tersebut terkait dengan maraknya kasus suap dan korupsi yang menimpa hakim ad hoc di daerah akhir-akhir ini. Padahal, pemerintah dalam pengajuan draf RUU Pilkada mengenai penanganan sengketa pilkada yang kini ditangani Mahkamah Konstitusi (MK), diusulkan untuk dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam draf RUU Pilkada juga diatur,selain menangani dugaan politik uang, MA juga diberi kewenangan menyelesaikan keberatan atas hasil penghitungan suara. Usulan tersebut tertuang dalam RUU Pilkada Pasal 31 dan Pasal 127 yang diajukan pemerintah. Dalam Pasal 31 Ayat (1) disebutkan, calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik yang terjadi sebelum,selama,dan setelah pemilihan,dapat mengajukan keberatan ke MA.

“Kita mengharapkan jika ada putusan di MA lewat pengadilan, kemampuan kawan-kawan hakim di pengadilan tinggi punya kapasitas yang baik. Kita juga akan melibatkan pengawasan publik dan KPK untuk mengawasi hakim yang menangani masalah pilkada di daerah,” tukas dia kepada wartawan di Jakarta Rabu 29 Agustus 2012. Dikembalikannya kewenangan menangani kasus sengketa pilkada ke MA ini sendiri sebelumnya menimbulkan polemik.

Namun, Djohermansyah menjelaskan bahwa pihaknya sendiri mengusulkan hal ini dalam RUU Pilkada melalui beberapa pertimbangan. Pertimbangannya yakni adanya klausul desain penyelenggaraan pilkada serentak yang diusulkan Kemendagri.Pelaksanaan pilkada serentak, menurut dia,justru akan lebih memudahkan penyelesaian sengketa pilkada di daerah.“Jadi, tidak perlu datang ke Jakarta untuk menyelesaikan sengketa pilkada di MK.

Pertimbangan lainnya banyaknya pengaduan dan gugatan pilkada ke MK, yang bahkan melampaui jumlah penyenggaraan pilkadanya sendiri yang hanya berjumlah 400,”tandasnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja tidak sependapat jika penanganan sengketa pilkada sepenuhnya ditangani MA. Menurut dia, MA cukup menangani kasuskasus pidana yang terjadi pada penyelenggaraan pilkada.

Dia menyebutkan,jika dikatakanMKmengalamikelebihan beban dalam menangani kasus sengketa pilkada, itu memang benar.Namun jika sepenuhnya dilimpahkanke MA,lembagaini juga sebenarnya memiliki beban yang sama besarnya. “Kalau MK kelebihan beban, bukan berarti semuanya dilimpahkan ke MA, karena tumpukan masalah di MA sama besarnya.Nanti dikhawatirkan malah penyelesaian sengketanya tidak tertangani dengan baik,” tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
Berita Terkini
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved