Rekening mencurigakan, KPK teruskan laporan PPATK
Kamis, 30 Agustus 2012 - 06:20 WIB
Rekening mencurigakan, KPK teruskan laporan PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik rekening yang telah melakukan transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap anggaran pembangunan laboratorium beberapa universitas serta kasus suap pembangunan wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan diperiksa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada pemilik rekening mencurigakan yang tertera dalam laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Tetapi, sebelum melakukan pemanggilan, KPK akan melihat terlebih dahulu klasifikasi dari masing-masing laporan itu.
"Semua penyelidik pasti melihat keterangan orang yang terlibat atau klarifikasi orang yang terlibat. Proses itu sedang berjalan. Soal nama-namanya siapa saja, belum bisa saya sebutkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebagai upaya pengembangan kasus tersebut, KPK memperhatikan dan mengamati proses persidangan tersangka kasus tersebut, Angelina Sondakh, yang akan dilaksanakan dalam beberapa pekan ke depan.
Sekadar diketahui satu atau dua hari lalu berkas perkara Angelina telah dilimpahkan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Saat ditanyakan apakah Angelina akan disangkakan juga dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bambang tidak bersedia menjawab. "Nanti dilihat saja di dakwaan. Saya juga belum lihat. Kita tunggu saja dari JPU," tandasnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyatakan, pihaknya menduga oknum-oknum anggota Banggar DPR kerap menjadi aktor dalam penyelewengan pengurusan anggaran berbagai proyek yang terkait kementerian kementerian. Untuk itu, bidikan tersangka baru yang diisyaratkan KPK berasal dari Banggar sangat tepat.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang. MA menambah hukuman penjara terhadap Wafid menjadi lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Wafid.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada pemilik rekening mencurigakan yang tertera dalam laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Tetapi, sebelum melakukan pemanggilan, KPK akan melihat terlebih dahulu klasifikasi dari masing-masing laporan itu.
"Semua penyelidik pasti melihat keterangan orang yang terlibat atau klarifikasi orang yang terlibat. Proses itu sedang berjalan. Soal nama-namanya siapa saja, belum bisa saya sebutkan," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Sebagai upaya pengembangan kasus tersebut, KPK memperhatikan dan mengamati proses persidangan tersangka kasus tersebut, Angelina Sondakh, yang akan dilaksanakan dalam beberapa pekan ke depan.
Sekadar diketahui satu atau dua hari lalu berkas perkara Angelina telah dilimpahkan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Saat ditanyakan apakah Angelina akan disangkakan juga dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bambang tidak bersedia menjawab. "Nanti dilihat saja di dakwaan. Saya juga belum lihat. Kita tunggu saja dari JPU," tandasnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyatakan, pihaknya menduga oknum-oknum anggota Banggar DPR kerap menjadi aktor dalam penyelewengan pengurusan anggaran berbagai proyek yang terkait kementerian kementerian. Untuk itu, bidikan tersangka baru yang diisyaratkan KPK berasal dari Banggar sangat tepat.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang. MA menambah hukuman penjara terhadap Wafid menjadi lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Wafid.
(san)