4 saksi dari Polri belum hadir
Rabu, 29 Agustus 2012 - 18:00 WIB
4 saksi dari Polri belum hadir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dari pihak Polri, terkait kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 lalu.
"Keempatnya akan menjadi saksi untuk DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Keempat orang saksi tersebut yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Para saksi yang diketahui belum juga datang untuk memenuhi panggilan KPK. Padahal KPK telah melayangkan surat pemanggilan sejak 15 Agustus 2012 lalu. Namun, keempatnya belum juga kelihatan batang hidungnya untuk memenuhi panggilan KPK itu.
"Surat pemanggilan sudah kita sampaikan sejak 15 Agustus (2012 lalu). Tapi sampai sekarang belum hadir," jelas Priharsa.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada tahun anggaran 2011.
Djoko Susilo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat, dan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai puluhan miliar rupiah. Djoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Keempatnya akan menjadi saksi untuk DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Keempat orang saksi tersebut yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Para saksi yang diketahui belum juga datang untuk memenuhi panggilan KPK. Padahal KPK telah melayangkan surat pemanggilan sejak 15 Agustus 2012 lalu. Namun, keempatnya belum juga kelihatan batang hidungnya untuk memenuhi panggilan KPK itu.
"Surat pemanggilan sudah kita sampaikan sejak 15 Agustus (2012 lalu). Tapi sampai sekarang belum hadir," jelas Priharsa.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada tahun anggaran 2011.
Djoko Susilo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama menjabat, dan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai puluhan miliar rupiah. Djoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(mhd)