Seleksi Gubernur DIY ketat
Rabu, 29 Agustus 2012 - 09:00 WIB
Seleksi Gubernur DIY ketat
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menuntut reformasi dinasti kepemimpinan di Keraton dan Pakualaman. Tuntutan itu tercermin dalam 14 syarat bagi Sultan Yogyakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai Gubernur Provinsi DIY dalam RUUK DIY.
Regulasi mengenai hal ini sendiri sebelumnya tidak diatur di dalam undang-undang mana pun. Aturan mengenai persyaratan Sultan dan Paku Alam agar bisa ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tercantum dalam RUUK DIY Bab VI. Bab itu mengatur tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasal 18, ayat (1), huruf a-n, tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.
Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Ganjar Pranowo mengatakan, persyaratan tersebut mengikat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyiapkan pemimpin. Pasalnya, keduanya juga dituntut harus mengikuti filosofi amanah dan mengayomi masyarakat Yogyakarta.
"Dahulu diatur dalam konvensi kebiasaan, sekarang harus melembagakan itu, yaitu menyerahkan pada mekanisme internal di DPRD Provinsi Yogyakarta,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2012.
Dia mengutarakan, ketetapan bahwa Sultan adalah seorang gubernur dan Paku Alam adalah wakil gubernur Provinsi DIY memiliki implikasi yang sangat besar. Pasalnya, saat ini mau tidak mau Sultan dan Paku Alam saat ini harus mengikuti persyaratan yang ada.
Ganjar menyampaikan, RUUK DIY ini mengintervensi secara tidak langsung kepada pihak Kesultanan. Pasalnya, secara kepemimpinan Kesultanan harus melakukan perubahan dalam menyiapkan pemimpin. Menurut dia, jika sejumlah persyaratan yang tercantum di RUUK DIY itu tidak dijalankan, ini justru akan menjadi momentum rakyat Yogyakarta untuk mempertanyakan ulang kepemimpinan Sultan.
"RUUK DIY juga menuntut Sultan dan Paku Alam lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. Pasalnya, jika misalnya Sultan terjerat korupsi dan dikenakan hukuman pidana, Sultan akan dinyatakan tidak layak menjadi gubernur dan konsekuensinya kursi Gubernur DIY akan kosong,” tandasnya.
Pimpinan Panja RUUK DIY lainnya, Abdul Hakam Naja, menyampaikan, kualifikasi persyaratan diterapkan tujuannya agar pemimpin Provinsi DIY memiliki kualitas yang sama dengan daerah-daerah lainnya.
Karena itu, Sultan dan Paku Alam harus mereformasi Kesultanan dan Kadipaten seperti menyempurnakanlembaga dan aturan internal, agar mendekati sama, atau minimal sesuai dengan syarat dalam undang-undang. Pasalnya, posisinya saat ini Sultan dan Paku Alam akan otomatis melekat sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Sehingga, dia melanjutkan, saat keduanya diangkat sudah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan. "Ketentuan di UU Pemda kita pindahkan di RUUK DIY. Itu sudah dibicarakan dan Sultan siap jika diatur dalam UU. Menurut saya, ini sudah menjadi win-win solution untuk semuanya,” paparnya.
Dia mengungkapkan, setelah RUUK DIY disahkan, Panja akan mengirimkan ke presiden untuk segera diundangkan. Setelah itu, akan dilakukan asistensi ke DIY agar DPRD bisa langsung melakukan proses verifikasi persyaratan dan penetapan.
"Paling lambat 9 Oktober 2012 Sultan dan Paku Alam sudah harus dilantik oleh presiden,” tuntasnya.
Di sisi lain, Pemprov DIY mengajukan Rp1,2 triliun untuk dana keistimewaan pertama bagi provinsi tersebut, setelah RUUK disahkan. Dana tersebut merupakan jumlah yang diajukan oleh Tim Asistensi DIY untuk kebutuhan 2013.
Jumlah tersebut diajukan berdasar perhitungan kebutuhan peruntukan seperti pengembangan bidang pariwisata, kebudayaan, pendidikan, subsidi keraton, dan pura pakualaman serta lainnya.
“Jumlah itu diajukan untuk tahun 2013. Tahun berikutnya akan diajukan lagi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Itu kami (tim asistensi) omongkan saat ditanya ketua pansus RUUK berapa kebutuhan dana keistimewaan untuk tahun depan,” kata anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto.
Regulasi mengenai hal ini sendiri sebelumnya tidak diatur di dalam undang-undang mana pun. Aturan mengenai persyaratan Sultan dan Paku Alam agar bisa ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tercantum dalam RUUK DIY Bab VI. Bab itu mengatur tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasal 18, ayat (1), huruf a-n, tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.
Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Ganjar Pranowo mengatakan, persyaratan tersebut mengikat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyiapkan pemimpin. Pasalnya, keduanya juga dituntut harus mengikuti filosofi amanah dan mengayomi masyarakat Yogyakarta.
"Dahulu diatur dalam konvensi kebiasaan, sekarang harus melembagakan itu, yaitu menyerahkan pada mekanisme internal di DPRD Provinsi Yogyakarta,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2012.
Dia mengutarakan, ketetapan bahwa Sultan adalah seorang gubernur dan Paku Alam adalah wakil gubernur Provinsi DIY memiliki implikasi yang sangat besar. Pasalnya, saat ini mau tidak mau Sultan dan Paku Alam saat ini harus mengikuti persyaratan yang ada.
Ganjar menyampaikan, RUUK DIY ini mengintervensi secara tidak langsung kepada pihak Kesultanan. Pasalnya, secara kepemimpinan Kesultanan harus melakukan perubahan dalam menyiapkan pemimpin. Menurut dia, jika sejumlah persyaratan yang tercantum di RUUK DIY itu tidak dijalankan, ini justru akan menjadi momentum rakyat Yogyakarta untuk mempertanyakan ulang kepemimpinan Sultan.
"RUUK DIY juga menuntut Sultan dan Paku Alam lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. Pasalnya, jika misalnya Sultan terjerat korupsi dan dikenakan hukuman pidana, Sultan akan dinyatakan tidak layak menjadi gubernur dan konsekuensinya kursi Gubernur DIY akan kosong,” tandasnya.
Pimpinan Panja RUUK DIY lainnya, Abdul Hakam Naja, menyampaikan, kualifikasi persyaratan diterapkan tujuannya agar pemimpin Provinsi DIY memiliki kualitas yang sama dengan daerah-daerah lainnya.
Karena itu, Sultan dan Paku Alam harus mereformasi Kesultanan dan Kadipaten seperti menyempurnakanlembaga dan aturan internal, agar mendekati sama, atau minimal sesuai dengan syarat dalam undang-undang. Pasalnya, posisinya saat ini Sultan dan Paku Alam akan otomatis melekat sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Sehingga, dia melanjutkan, saat keduanya diangkat sudah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan. "Ketentuan di UU Pemda kita pindahkan di RUUK DIY. Itu sudah dibicarakan dan Sultan siap jika diatur dalam UU. Menurut saya, ini sudah menjadi win-win solution untuk semuanya,” paparnya.
Dia mengungkapkan, setelah RUUK DIY disahkan, Panja akan mengirimkan ke presiden untuk segera diundangkan. Setelah itu, akan dilakukan asistensi ke DIY agar DPRD bisa langsung melakukan proses verifikasi persyaratan dan penetapan.
"Paling lambat 9 Oktober 2012 Sultan dan Paku Alam sudah harus dilantik oleh presiden,” tuntasnya.
Di sisi lain, Pemprov DIY mengajukan Rp1,2 triliun untuk dana keistimewaan pertama bagi provinsi tersebut, setelah RUUK disahkan. Dana tersebut merupakan jumlah yang diajukan oleh Tim Asistensi DIY untuk kebutuhan 2013.
Jumlah tersebut diajukan berdasar perhitungan kebutuhan peruntukan seperti pengembangan bidang pariwisata, kebudayaan, pendidikan, subsidi keraton, dan pura pakualaman serta lainnya.
“Jumlah itu diajukan untuk tahun 2013. Tahun berikutnya akan diajukan lagi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Itu kami (tim asistensi) omongkan saat ditanya ketua pansus RUUK berapa kebutuhan dana keistimewaan untuk tahun depan,” kata anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto.
(lil)