RUUK DIY tuntut reformasi keraton

Rabu, 29 Agustus 2012 - 07:30 WIB
RUUK DIY tuntut reformasi...
RUUK DIY tuntut reformasi keraton
A A A
Sindonews.com - RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) menuntut Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mereformasi dinasti kepemimpinan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman di Provinsi DIY.

Tuntutan itu tercermin dalam 14 syarat bagi Sultan Yogyakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai Gubernur Provinsi DIY dalam RUUK DIY. Regulasi mengenai hal ini sendiri sebelumnya tidak diatur di dalam undang-undang mana pun.

Aturan mengenai persyaratan Sultan dan Paku Alam agar bisa ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tercantum dalam RUUK DIY Bab VI tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasal 18, ayat (1), huruf a-n,tentang Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY.

Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Ganjar Pranowo mengatakan, persyaratan tersebut mengikat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menyiapkan pemimpin.

Pasalnya, keduanya juga dituntut harus mengikuti filosofi amanah dan mengayomi masyarakat Yogyakarta. “Dahulu diatur dalam konvensi kebiasaan, sekarang harus melembagakan itu, yaitu menyerahkan pada mekanisme internal di DPRD Provinsi Yogyakarta,” tukas dia saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Dia mengutarakan, ketetapan bahwa Sultan adalah seorang gubernur dan Paku Alam adalah wakil gubernur Provinsi DIY memiliki implikasi yang sangat besar. Pasalnya, saat ini mau tidak mau Sultan dan Paku Alam saat ini harus mengikuti persyaratan yang ada.
Ganjar menyampaikan, RUUK DIY ini mengintervensi secara tidak langsung kepada pihak Kesultanan. Pasalnya,secara kepemimpinan Kesultanan harus melakukan perubahan dalam menyiapkan pemimpin.

Menurut dia, jika sejumlah persyaratan yang tercantum di RUUK DIY itu tidak dijalankan, ini justru akan menjadi momentum rakyat Yogyakarta untuk mempertanyakan ulang kepemimpinan Sultan.

“RUUK DIY juga menuntut Sultan dan Paku Alam lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. Pasalnya, jika misalnya Sultan terjerat korupsi dan dikenakan hukuman pidana, Sultan akan dinyatakan tidak layak menjadi gubernur dan konsekuensinya kursi Gubernur DIY akan kosong,” tandasnya.

Pimpinan Panja RUUK DIY lainnya, Abdul Hakam Naja, menyampaikan, kualifikasi persyaratan diterapkan tujuannya agar pemimpin Provinsi DIY memiliki kualitas yang sama dengan daerah-daerah lainnya.

Karena itu, Sultan dan Paku Alam harus mereformasi Kesultanan dan Kadipaten seperti menyempurnakan lembaga dan aturan internal, agar mendekati sama, atau minimal sesuai dengan syarat dalam undang-undang.

Pasalnya, posisinya saat ini Sultan dan Paku Alam akan otomatis melekat sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sehingga, dia melanjutkan, saat keduanya diangkat sudah dinyatakan layak atau memenuhi persyaratan.

“Ketentuan di UU Pemda kita pindahkan di RUUK DIY. Itu sudah dibicarakan dan Sultan siap jika diatur dalam UU. Menurut saya, ini sudah menjadi win-win solution untuk semuanya,” paparnya.

Dia menjelaskan, dalam persyaratan pun diatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun. Sultan dan Paku Alam harus melakukan verifikasi kembali, dengan menjalankan berbagai proses di Panitia Khusus (Pansus) Verifikasi dan Pansus Penetapan yang dijalankan dari DPRD Provinsi DIY.

Hakam melanjutkan, hasil verifikasi dan penetapan langsung dikirimkan ke presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri). Kemudian, pelantikan akan dilakukan oleh presiden.

Jika presiden berhalangan digantikan oleh wakil presiden. Namun jika wakil presiden juga berhalangan, pelantikan dilakukan oleh mendagri.

“Ada juga syarat mampu menjalankan tugas,sehingga kalau tidak sehat walaupun syarat lain terpenuhi, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini sudah mengikat, kendati secara legal jabatannya milik Sultan dan Paku Alam. Akibatnya posisi Sultan atau Paku Alam yang tidak lolos akan kosong atauditangguhkansementara,” tegasnya.

Dana Keistimewaan Rp1,2 Triliun

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan Rp1,2 triliun untuk dana keistimewaan pertama bagi provinsi tersebut, setelah RUUK disahkan. Dana tersebut merupakan jumlah yang diajukan oleh Tim Asistensi DIY untuk kebutuhan 2013.

Jumlah tersebut diajukan berdasar perhitungan kebutuhan peruntukan seperti pengembangan bidang pariwisata, kebudayaan, pendidikan, subsidi keraton,dan pura pakualaman serta lainnya.

“Jumlah itu diajukan untuk tahun 2013. Tahun berikutnya akan diajukan lagi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Itu kami (tim asistensi) omongkan saat ditanya ketua pansus RUUK berapa kebutuhan dana keistimewaan untuk tahun depan,” kata anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto.

Menurut dia, persoalan dana keistimewaan masuk dalam Pasal 7 RUUK DIY. Namun demikian, seperti yang sudah diketahui, besaran nilai ataupun persentasenya disepakati tidak disebutkan secara eksplisit.

Namun dengan pengaturan tersebut, pemerintah telah menjamin bahwa dana keistimewaan pasti ada untuk DIY. Hanya dalam penjelasan, disebutkan bahwa besaran dana disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan negara dan diajukan oleh DIY per tahun atau lima tahun.

Khusus untuk dana 2013 Achiel mengatakan, pengajuan masih belum difinalisasi oleh pemerintah dan DPR. “Kisaran terakhir dana yang diajukan DIY untuk tahun depan adalah Rp1 triliun. Kemudian program yang akan dibiayai menggunakan dana keistimewaan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tutur Achiel.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tidak mempermasalahkan besaran dana keistimewaan 2013 sebesar Rp1 Triliun. Menurutnya, hal tersebut setiap tahun akan mendapatkan evaluasi untuk mengontrol progres capaian penggunaan dana.

Sedangkan untuk tidak diaturnya ketentuan mengenai besaran nilai, Sultan menilai hal tersebut sama dengan yang didapatkan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.“Seperti Jakarta itu nanti disampaikan ke menteri keuangan,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Keistimewaan-Keistimewaan...
Keistimewaan-Keistimewaan Kota Suci Makkah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Menghebohkan! Media...
Menghebohkan! Media Rusia Tuntut Google USD20 Desiliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved