Polri minta pelaku kerusuhan Sampang serahkan diri
Selasa, 28 Agustus 2012 - 14:47 WIB
Polri minta pelaku kerusuhan Sampang serahkan diri
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian merasa kesulitan mengungkap kasus kekerasan yang menyebabkan dua orang korban jiwa dari pengikut Syiah di Sampang, Madura. Untuk itu, mereka meminta kepada para pemuka agama setempat agar bersama-sama mereka mencari pelaku utama kerusuhan berdarah tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Boy Rafli Amar berharap, para tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat dalam mengungkap kasus kekerasan yang menimpa pengikut Syiah.
"Para tokoh yang ada, diminta untuk menyerahkan mereka yang diketahui melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Boy dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dengan bantuan dukungan para elemen masyarakat tersebut, tambah Boy, bisa membantu mereka untuk segera memproses pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Boy juga mengharapkan, para pemuka masyarakat, dan kaum ulama yang ada di sana dapat memberikan dukungan untuk mencegah aksi kekerasan yang menimbulkan kerugian dan menghilangkan nyawa tersebut.
"Kepada pelaku untuk sedapatnya dihadapkan ke kepolisian yang di sana, untuk dilakukan pertanggung jawaban hukum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah tetapkan satu orang tersangka berinisial R yang diduga sebagai provokator kasus sampang, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP, dan 160 junto 55 dan 56.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Boy Rafli Amar berharap, para tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat dalam mengungkap kasus kekerasan yang menimpa pengikut Syiah.
"Para tokoh yang ada, diminta untuk menyerahkan mereka yang diketahui melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Boy dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Dengan bantuan dukungan para elemen masyarakat tersebut, tambah Boy, bisa membantu mereka untuk segera memproses pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Boy juga mengharapkan, para pemuka masyarakat, dan kaum ulama yang ada di sana dapat memberikan dukungan untuk mencegah aksi kekerasan yang menimbulkan kerugian dan menghilangkan nyawa tersebut.
"Kepada pelaku untuk sedapatnya dihadapkan ke kepolisian yang di sana, untuk dilakukan pertanggung jawaban hukum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah tetapkan satu orang tersangka berinisial R yang diduga sebagai provokator kasus sampang, pelaku dikenakan pasal 354 KUHP, dan 160 junto 55 dan 56.
(san)