Digugat MAKI, Kejagung anggap hal biasa
Selasa, 28 Agustus 2012 - 13:52 WIB
Digugat MAKI, Kejagung anggap hal biasa
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap gugatan yang ditujukan kepadanya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah hal yang biasa.
Surma yang menjadi perwakilan dari Kejagung mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasalnya, hal itu merupakan salah satu bentuk kontrol dari masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Ini semacam kontrol dari masyarakat dalam penegakan hukum," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Dia mengungkapkan, Kejagung telah mengikuti aturan yang ada dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di Korlantas Polri.
"Kita hanya melakukan apa yang sesuai kewenangan kita, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan menerima berkas," ujarnya.
Menurutnya, jika berkas yang diajukan tidak lengkap, maka Kejagung tidak akan segan-segan untuk mengembalikannya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, Kejagung hanya akan menangani sebuah kasus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau berkas enggak lengkap, kita kembalikan. Kita hanya akan melakukan sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
Surma yang menjadi perwakilan dari Kejagung mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pasalnya, hal itu merupakan salah satu bentuk kontrol dari masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Ini semacam kontrol dari masyarakat dalam penegakan hukum," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Dia mengungkapkan, Kejagung telah mengikuti aturan yang ada dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di Korlantas Polri.
"Kita hanya melakukan apa yang sesuai kewenangan kita, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan menerima berkas," ujarnya.
Menurutnya, jika berkas yang diajukan tidak lengkap, maka Kejagung tidak akan segan-segan untuk mengembalikannya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, Kejagung hanya akan menangani sebuah kasus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau berkas enggak lengkap, kita kembalikan. Kita hanya akan melakukan sesuai dengan undang-undang," tandasnya.
(lil)