Polri & KPK mangkir dari sidang praperadilan
Selasa, 28 Agustus 2012 - 13:14 WIB
Polri & KPK mangkir dari sidang praperadilan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk Polri, Kejaksaan Agung (kejagung), dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan kasus suap pada pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ditunda.
Karena, Mabes Polri dan KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Karena dua termohon belum hadir sidang belum bisa dilanjutkan dan pengadilan akan panggil kembali pada panggilan ke dua," kata Majelis Hakim Didik Setyo Handono saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Dalam sidang perdana itu hanya dihadiri oleh pihak MAKI dan Kejagung. Belum diketahui alasan ketidakhadiran kedua lembaga hukum tersebut.
"Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 4 September 2012," ucap Majelis Hakim.
Seperti diketahui, penanganan kasus Simulator SIM dikorlantas Mabes Polri masih belum menemukan titik temu. Sementara KPK dan Polri tetap melakukan penyidikan terhadap kasus itu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus tersebut, mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendaraha Korps Lalu Lintas Polri Kompol Legimo.
Karena, Mabes Polri dan KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Karena dua termohon belum hadir sidang belum bisa dilanjutkan dan pengadilan akan panggil kembali pada panggilan ke dua," kata Majelis Hakim Didik Setyo Handono saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Dalam sidang perdana itu hanya dihadiri oleh pihak MAKI dan Kejagung. Belum diketahui alasan ketidakhadiran kedua lembaga hukum tersebut.
"Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 4 September 2012," ucap Majelis Hakim.
Seperti diketahui, penanganan kasus Simulator SIM dikorlantas Mabes Polri masih belum menemukan titik temu. Sementara KPK dan Polri tetap melakukan penyidikan terhadap kasus itu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus tersebut, mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) yang pada proyek ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Brigjen Pol Didik Poernomo, Ketua Panitia AKBP Teddy Rusmawan, Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Bendaraha Korps Lalu Lintas Polri Kompol Legimo.
(mhd)