MAKI gugat KPK, Polri & Kejagung
Selasa, 28 Agustus 2012 - 11:18 WIB
MAKI gugat KPK, Polri & Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap tiga lembaga penegak hukum itu di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, karena Polri masih ngotot untuk menangani dugaan korupsi di Korlantas Polri itu.
"Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU KPK, sudah jelas. Karena KPK lebih dulu melakukan penyidikan, maka lembaga lain wajib menghentikan penyidikan," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga menggugat KPK, karena lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu tidak tegas dan mengambil alih kasus yang telah ditanganinya itu. "KPK juga digugat, karena tidak segera mengambil alih kasus itu," ujarnya.
Sementara Kejagung digugat, karena tidak langsung menolak penanganan kasus itu, saat mabes Polri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sudah jelas KPK lebih berwenang dalam kasus itu.
"Kejagung telah menerima surat SPDP dari Mabes Polri, seharusnya segera dibalas bahwa Kejagung tidak bisa memproses karena ada KPK yang lebih berwenang. Harusnya dikembalikan ke Mabes Polri," tandasnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap tiga lembaga penegak hukum itu di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, karena Polri masih ngotot untuk menangani dugaan korupsi di Korlantas Polri itu.
"Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU KPK, sudah jelas. Karena KPK lebih dulu melakukan penyidikan, maka lembaga lain wajib menghentikan penyidikan," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga menggugat KPK, karena lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu tidak tegas dan mengambil alih kasus yang telah ditanganinya itu. "KPK juga digugat, karena tidak segera mengambil alih kasus itu," ujarnya.
Sementara Kejagung digugat, karena tidak langsung menolak penanganan kasus itu, saat mabes Polri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sudah jelas KPK lebih berwenang dalam kasus itu.
"Kejagung telah menerima surat SPDP dari Mabes Polri, seharusnya segera dibalas bahwa Kejagung tidak bisa memproses karena ada KPK yang lebih berwenang. Harusnya dikembalikan ke Mabes Polri," tandasnya.
(lil)