Hakim lain akan diperiksa
Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:25 WIB
Hakim lain akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah hakim Pengadilan Tipikor Semarang, termasuk dua kolega hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Lilik Nuraini dan Asmadinata. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik KPK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan berlangsung.
“Kemungkinan memeriksa majelis hakim sebagai saksi,” kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.
Sekadar diketahui, Jumat, 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap hakim ad hoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung, dan hakim ad hoc di Pontianak Heru Kisbandono. KPK juga menciduk Sri Dartutik, pengusaha yang menyuap mereka. Suap untuk kedua hakim itu diduga mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jateng, M Yaeni, yang perkaranya akan diputus 27 Agustus 2012.
Kartini satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara ini. Saat memberikan keterangannya kemarin, Johan juga mengakui penyidik memeriksa tiga saksi terkait kasus suap pengurusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Semarang yang melibatkan hakim Kartini.
Dua di antaranya yakni Ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni dan Suyatmo dari pihak swasta yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Kartini Marpaung. "Para saksi diperiksa di Kejati Semarang. Suyatmo dan Muhamad Yaeni sebagai saksi,” paparnya.
Kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, berpendapat, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap hakim-hakim lain termasuk hakim ad hoc Lilik Nuraini dan Asmadinata tidak relevan dengan kasus yang menjerat kliennya. Hakim dalam pelaksanaan tugasnya bersifat mandiri dalam segala putusan dan tidak dalam tekanan.
Apalagi putusan hakim bersifat kolektif. Pakar hukum pidana dari UI Ganjar Laksamana menyatakan, pemeriksaan terhadap para hakim memang seharusnya dilakukan. Seandainya KPK menduga ada keterlibatan hakim anggota lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik KPK tengah mempersiapkan proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan berlangsung.
“Kemungkinan memeriksa majelis hakim sebagai saksi,” kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2012.
Sekadar diketahui, Jumat, 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap hakim ad hoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung, dan hakim ad hoc di Pontianak Heru Kisbandono. KPK juga menciduk Sri Dartutik, pengusaha yang menyuap mereka. Suap untuk kedua hakim itu diduga mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jateng, M Yaeni, yang perkaranya akan diputus 27 Agustus 2012.
Kartini satu dari lima majelis hakim yang mengadili perkara ini. Saat memberikan keterangannya kemarin, Johan juga mengakui penyidik memeriksa tiga saksi terkait kasus suap pengurusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Semarang yang melibatkan hakim Kartini.
Dua di antaranya yakni Ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni dan Suyatmo dari pihak swasta yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Kartini Marpaung. "Para saksi diperiksa di Kejati Semarang. Suyatmo dan Muhamad Yaeni sebagai saksi,” paparnya.
Kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, berpendapat, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap hakim-hakim lain termasuk hakim ad hoc Lilik Nuraini dan Asmadinata tidak relevan dengan kasus yang menjerat kliennya. Hakim dalam pelaksanaan tugasnya bersifat mandiri dalam segala putusan dan tidak dalam tekanan.
Apalagi putusan hakim bersifat kolektif. Pakar hukum pidana dari UI Ganjar Laksamana menyatakan, pemeriksaan terhadap para hakim memang seharusnya dilakukan. Seandainya KPK menduga ada keterlibatan hakim anggota lain.
(lil)