KPK periksa saksi kasus suap hakim tipikor
Senin, 27 Agustus 2012 - 16:30 WIB
KPK periksa saksi kasus suap hakim tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan suap yang melibatkan dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hari ini, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Hari ini, KPK memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan hakim tipikor di Kejati Jawa Tengah, yang berlokasi di Semarang," kata Juru bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Johan mengungkapkan, dua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Suyatmo, dan Muhammad Yaeni. Keduanya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung.
Diberitakan sebelumnya, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yakni, Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung ditangkap penyidik KPK di pelataran parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat 17 Agustus 2012 lalu.
Kartini diduga menerima uang suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Sri Dartutik melalui Heru.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dua mobil yang dititipkan di Kejati Jawa Tengah, dan uang sebesar Rp150 juta yang di bawa ke KPK.
"Hari ini, KPK memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan hakim tipikor di Kejati Jawa Tengah, yang berlokasi di Semarang," kata Juru bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Johan mengungkapkan, dua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Suyatmo, dan Muhammad Yaeni. Keduanya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung.
Diberitakan sebelumnya, dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yakni, Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung ditangkap penyidik KPK di pelataran parkir Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat 17 Agustus 2012 lalu.
Kartini diduga menerima uang suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Sri Dartutik melalui Heru.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dua mobil yang dititipkan di Kejati Jawa Tengah, dan uang sebesar Rp150 juta yang di bawa ke KPK.
(lil)