Lima saksi diperiksa untuk kasus ZD dan DP
Senin, 27 Agustus 2012 - 12:04 WIB

Lima saksi diperiksa untuk kasus ZD dan DP
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang saksi hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
Dari lima saksi itu, tiga di antaranya merupakan pejabat di Kemenag. Mereka adalah Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim, dan Karo Perencanaan Kemenag Syamsudin.
Sedangkan dua lainnya merupakan pihak swasta masing-masing Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetya," jelas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar, putranya Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka suap pengadaan Alquran di Kemenag.
Selain proyek pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar, keduanya juga terlibat dalam proyek pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah sekira Rp31 miliar.
Keduanya diduga menerima suap senilai Rp4 miliar terkait pembahasan anggaran kedua proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Kemenag itu.
Dari lima saksi itu, tiga di antaranya merupakan pejabat di Kemenag. Mereka adalah Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim, dan Karo Perencanaan Kemenag Syamsudin.
Sedangkan dua lainnya merupakan pihak swasta masing-masing Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetya," jelas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar, putranya Dendy Prasetya yang merupakan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka suap pengadaan Alquran di Kemenag.
Selain proyek pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar, keduanya juga terlibat dalam proyek pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah sekira Rp31 miliar.
Keduanya diduga menerima suap senilai Rp4 miliar terkait pembahasan anggaran kedua proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Kemenag itu.
(lns)