KPK ancam perkarakan lawyer Djoko
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 11:48 WIB
KPK ancam perkarakan lawyer Djoko
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menindak tegas pihak manapun tanpa pandang bulu yang berusaha menghalang-halangi pemeriksaan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto apa yang disampaikan itu berkaitan dengan pernyataan pengacara Djoko yakni Fredrich Yunadi, yang mengatakan kliennya menolak diperiksa KPK.
Alasan Fredrich, kliennya sudah diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri maka tidak bisa lagi diperiksa KPK dalam kasus yang sama.
Sedangkan di Bareskrim Djoko diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia, termasuk lawyer (pengacara)," ancam Bambang di Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Bambang menegaskan, Djoko tidak akan bisa menghindari pemeriksaan di KPK dengan alasan apapun. Karena itu, KPK berencana memeriksa Djoko sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Terkait jadwal pemeriksaan Djoko, Bambang mengatakan masih didiskusikan pimpinan KPK dengan tim penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011.
Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko bersama dengan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto apa yang disampaikan itu berkaitan dengan pernyataan pengacara Djoko yakni Fredrich Yunadi, yang mengatakan kliennya menolak diperiksa KPK.
Alasan Fredrich, kliennya sudah diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri maka tidak bisa lagi diperiksa KPK dalam kasus yang sama.
Sedangkan di Bareskrim Djoko diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia, termasuk lawyer (pengacara)," ancam Bambang di Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Bambang menegaskan, Djoko tidak akan bisa menghindari pemeriksaan di KPK dengan alasan apapun. Karena itu, KPK berencana memeriksa Djoko sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Terkait jadwal pemeriksaan Djoko, Bambang mengatakan masih didiskusikan pimpinan KPK dengan tim penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011.
Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko bersama dengan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
(lns)