Polisi periksa Djoko, KPK buru hartanya
Jum'at, 24 Agustus 2012 - 10:03 WIB
Polisi periksa Djoko, KPK buru hartanya
A
A
A
Sindonews.com - Polri hari ini akan memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memburu harta kekayaan Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ke pihak Djoko sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor Tahun 2011.
”Kemungkinan ada rencana besok (hari ini), kita lihat saja sama-sama. Memang direncanakan (pemanggilan) setelah hari raya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan,” papar Boy di Mabes Polri kemarin.
KPK pun terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat keterlibatan Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya sedang menelusuri harta kekayaan para jenderal polisi itu. ”Pekan depan ada satu operasi yang akan kami beri tahukan. Ini berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda,” ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta,kemarin.
Seperti diketahui, harta kekayaan Djoko Susilo yang tercantum di LHKPN di KPK sebesar Rp5,6 miliar. Harta tersebut disampaikan Djoko ke KPK saat dia menjabat Kepala Korlantas Polri pada 20 Juli 2010.
Namun, banyak pihak meragukan jenderal polisi bintang dua itu melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, jumlah harta Djoko Susilo yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, yang mencapai Rp40 miliar.
”Harta kekayaan yang sudah kami dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu yang jumlahnya mencapai Rp40 miliar,” kata Boyamin saat dihubungi kemarin.
Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan detail skema operasi yang tengah dilakukan KPK dalam mengecek ulang harta kekayaan Djoko. Dia mengatakan bahwa pihaknya baru akan menjelaskan pada publik pekan depan.
”Kajiannya belum selesai,” ujar dia.
Pimpinan KPK, sambung Bambang, akan membahas kasus korupsi simulator ini bersama dengan para penyidik. Bahasan akan menyoroti perkembangan kasus dan langkah apa yang akan dilakukan komisi antikorupsi tersebut dalam menangani kasus ini.
”Kami akan diskusi sampai di mana prosesnya dan apa yang akan dilakukan lagi. Kami juga akan diskusi dulu dengan penyidiknya mengenai jadwal penyidikannya dan macammacamnya,” tukas dia.
Ditanya kapan Djoko akan dipanggil untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Bambang mengaku belum mengetahui pasti apakah penyidik sudah melakukan pemanggilan atau belum terhadap Djoko.
Sementara terkait dengan penolakan pemeriksaan yang dilontarkan kubu Djoko, Bambang mengatakan hal itu merupakan pernyataan pengacara Djoko yang dinilai hanya untuk membela kliennya.
Dia meminta pada Djoko serta para pengacaranya agar mematuhi UU,jika tidak maka akan ada langkah lain yang akan dijalankan KPK.
”Yang mengatakan menolak kan pengacaranya. Lawyer kan memang kerjaannya begitu. Jadi, ya dia seperti itu. Men-defense kepentingan kliennya. Pokoknya prinsipnya begini, siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia. Termasuk lawyer-nya,” papar Bambang.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan terhadap Djoko tidak perlu menunggu izin dari Kapolri, hanya cukup dengan melayangkan surat pemberitahuan.
”Biasanya kita sampaikan panggilan melalui pimpinan (Polri) kalau dia (DS) masih pegawai. Tapi bukan izin, hanya memberitahukan,” paparnya.
Sebaliknya, kata Zulkarnain, apabila Polri juga akan memeriksa Djoko Susilo dalam kasus tersebut, Polri tidak memerlukan izin dari KPK.
”Kan enggak bertabrakan jadwal pemeriksaannya,” tutupnya.
Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan tidak harus diawali dari tersangka, tapi bisa juga dari saksi, atau juga dari saksi ahli dan surat-surat.
Jika pemeriksaan langsung kepada tersangka, bisa dipastikan yang bersangkutan akan mengelak dari tudingan yang disangkakan penyidik.
Bagaimana tanggapan pihak Djoko Susilo soal rencana pemeriksaan di Mabes Polri hari ini?
Tommy Sihotang, pengacara Djoko Susilo, membenarkan rencana pemeriksaan kliennya oleh Mabes Polri hari ini.
Dia mengaku akan mendampingi Djoko dalam pemeriksaan itu. Menurut dia, kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polri. Pemeriksaan hari ini, kata Tommy, bukan pemeriksaan yang pertama kali. ”Mungkin yang ketiga kali,” ucap Tommy.
Namun, dia enggan menyebut kapan Djoko pernah diperiksa oleh Bareskrim dan apa substansi pemeriksaannya.
Dia mengatakan, sebagai pengacara, dirinya sudah mempersiapkan pembelaan maksimal terhadap kliennya. Pemeriksaan terhadap Djoko, ucap dia, diharapkan bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
”Nanti kita lihat pemeriksaan ini mengarah ke mana,” ungkap Tommy.
Kliennya juga siap untuk pemeriksaan hari ini. ”Beliau sehat, mudah-mudahan bisa datang,” tukas dia.
Sementara terkait dengan harta Djoko yang disebut mencapai Rp40 miliar, Tommy enggan berkomentar banyak.
”Siapa sih yang menyebut itu? Kalau ada yang tinggal perlihatkan, buktikan. Ini kok malah diributkan,” ujar dia.
Saat ditanya KPK akan menelusuri harta Djoko, Tommy mempersilakannya. Namun, dia berharap hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengacara lainnya, Hotma Sitompul, mengatakan dirinya fokus terhadap kasus yang tengah dihadapi.
”Soal harta ya bukan urusan saya, tidak ada substansinya,” kata Hotma yang tengah berada di Paris.
Brigjen Didik Lebih Kurus
Sejumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemarin mendatangi Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat tiga anggota kepolisian yang terseret kasus simulator ditahan.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, kunjungan tersebut untuk meninjau kondisi para tersangka pascapenahanan. Dia mengatakan, kedatangannya bukan untuk membicarakan detail kasus simulator dengan para tersangka, melainkan terkait faktor kemanusiaan.
Di rutan, para Komisioner Kompolnas sempat bertemu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator AKBP Tedy Rusmawan, dan mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo.
”Kami bisa menyimpulkan mereka, ketiganya diperlakukan dengan baik oleh Polri,” ujar Adrianus saat dihubungi kemarin.
Kunjungan Kompolnas dilaporkan terlebih dahulu kepada Mabes Polri. Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. ”Tapi oleh KPK belum,” kata Adrianus.
Dia mengatakan, ketiganya diperlakukan dengan baik oleh Polri. Tadinya dia khawatir ketiga tersangka berada di luar tahanan seperti halnya Gayus Tambunan saat ditahan di Mako Brimob.
”Tapi ternyata mereka ada di sini. Polri tampaknya serius dan tidak main-main dalam menahan mereka,” papar Adrianus.
Dia mengungkapkan, Didik tampak lebih kurus dari sebelum kasus ini mencuat. Kepada sejumlah Komisioner Kompolnas, Didik mengaku terpukul dengan kondisi yang harus dihadapinya kini.
”Pak Didik tampak sehat, namun beliau mengaku agak terpukul karena sedang menjabat, lalu tiba-tiba masuk dalam tahanan. Beliau kaget, itu bisa dimaklumi,” ungkap Adrianus.
Masih kepada sejumlah komisioner yang menjenguknya, Didik merasa khawatir terhadap masa depannya di Polri. Namun, jenderal bintang satu ini sudah bersiap akan kondisi yang akan dihadapinya kelak.
”Pak Didik sudah membayangkan apa yang akan terjadi,” tukas Adrianus.
Didik dan Tedy ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya oleh Polri, melainkan juga oleh KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan ke pihak Djoko sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor Tahun 2011.
”Kemungkinan ada rencana besok (hari ini), kita lihat saja sama-sama. Memang direncanakan (pemanggilan) setelah hari raya. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan,” papar Boy di Mabes Polri kemarin.
KPK pun terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat keterlibatan Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya sedang menelusuri harta kekayaan para jenderal polisi itu. ”Pekan depan ada satu operasi yang akan kami beri tahukan. Ini berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda,” ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta,kemarin.
Seperti diketahui, harta kekayaan Djoko Susilo yang tercantum di LHKPN di KPK sebesar Rp5,6 miliar. Harta tersebut disampaikan Djoko ke KPK saat dia menjabat Kepala Korlantas Polri pada 20 Juli 2010.
Namun, banyak pihak meragukan jenderal polisi bintang dua itu melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, jumlah harta Djoko Susilo yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, yang mencapai Rp40 miliar.
”Harta kekayaan yang sudah kami dilaporkan ke KPK beberapa waktu lalu yang jumlahnya mencapai Rp40 miliar,” kata Boyamin saat dihubungi kemarin.
Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan detail skema operasi yang tengah dilakukan KPK dalam mengecek ulang harta kekayaan Djoko. Dia mengatakan bahwa pihaknya baru akan menjelaskan pada publik pekan depan.
”Kajiannya belum selesai,” ujar dia.
Pimpinan KPK, sambung Bambang, akan membahas kasus korupsi simulator ini bersama dengan para penyidik. Bahasan akan menyoroti perkembangan kasus dan langkah apa yang akan dilakukan komisi antikorupsi tersebut dalam menangani kasus ini.
”Kami akan diskusi sampai di mana prosesnya dan apa yang akan dilakukan lagi. Kami juga akan diskusi dulu dengan penyidiknya mengenai jadwal penyidikannya dan macammacamnya,” tukas dia.
Ditanya kapan Djoko akan dipanggil untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka, Bambang mengaku belum mengetahui pasti apakah penyidik sudah melakukan pemanggilan atau belum terhadap Djoko.
Sementara terkait dengan penolakan pemeriksaan yang dilontarkan kubu Djoko, Bambang mengatakan hal itu merupakan pernyataan pengacara Djoko yang dinilai hanya untuk membela kliennya.
Dia meminta pada Djoko serta para pengacaranya agar mematuhi UU,jika tidak maka akan ada langkah lain yang akan dijalankan KPK.
”Yang mengatakan menolak kan pengacaranya. Lawyer kan memang kerjaannya begitu. Jadi, ya dia seperti itu. Men-defense kepentingan kliennya. Pokoknya prinsipnya begini, siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia. Termasuk lawyer-nya,” papar Bambang.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menambahkan, pemeriksaan terhadap Djoko tidak perlu menunggu izin dari Kapolri, hanya cukup dengan melayangkan surat pemberitahuan.
”Biasanya kita sampaikan panggilan melalui pimpinan (Polri) kalau dia (DS) masih pegawai. Tapi bukan izin, hanya memberitahukan,” paparnya.
Sebaliknya, kata Zulkarnain, apabila Polri juga akan memeriksa Djoko Susilo dalam kasus tersebut, Polri tidak memerlukan izin dari KPK.
”Kan enggak bertabrakan jadwal pemeriksaannya,” tutupnya.
Zulkarnaen mengatakan, pemeriksaan tidak harus diawali dari tersangka, tapi bisa juga dari saksi, atau juga dari saksi ahli dan surat-surat.
Jika pemeriksaan langsung kepada tersangka, bisa dipastikan yang bersangkutan akan mengelak dari tudingan yang disangkakan penyidik.
Bagaimana tanggapan pihak Djoko Susilo soal rencana pemeriksaan di Mabes Polri hari ini?
Tommy Sihotang, pengacara Djoko Susilo, membenarkan rencana pemeriksaan kliennya oleh Mabes Polri hari ini.
Dia mengaku akan mendampingi Djoko dalam pemeriksaan itu. Menurut dia, kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polri. Pemeriksaan hari ini, kata Tommy, bukan pemeriksaan yang pertama kali. ”Mungkin yang ketiga kali,” ucap Tommy.
Namun, dia enggan menyebut kapan Djoko pernah diperiksa oleh Bareskrim dan apa substansi pemeriksaannya.
Dia mengatakan, sebagai pengacara, dirinya sudah mempersiapkan pembelaan maksimal terhadap kliennya. Pemeriksaan terhadap Djoko, ucap dia, diharapkan bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
”Nanti kita lihat pemeriksaan ini mengarah ke mana,” ungkap Tommy.
Kliennya juga siap untuk pemeriksaan hari ini. ”Beliau sehat, mudah-mudahan bisa datang,” tukas dia.
Sementara terkait dengan harta Djoko yang disebut mencapai Rp40 miliar, Tommy enggan berkomentar banyak.
”Siapa sih yang menyebut itu? Kalau ada yang tinggal perlihatkan, buktikan. Ini kok malah diributkan,” ujar dia.
Saat ditanya KPK akan menelusuri harta Djoko, Tommy mempersilakannya. Namun, dia berharap hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengacara lainnya, Hotma Sitompul, mengatakan dirinya fokus terhadap kasus yang tengah dihadapi.
”Soal harta ya bukan urusan saya, tidak ada substansinya,” kata Hotma yang tengah berada di Paris.
Brigjen Didik Lebih Kurus
Sejumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemarin mendatangi Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat tiga anggota kepolisian yang terseret kasus simulator ditahan.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, kunjungan tersebut untuk meninjau kondisi para tersangka pascapenahanan. Dia mengatakan, kedatangannya bukan untuk membicarakan detail kasus simulator dengan para tersangka, melainkan terkait faktor kemanusiaan.
Di rutan, para Komisioner Kompolnas sempat bertemu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri nonaktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Pengadaan Simulator AKBP Tedy Rusmawan, dan mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo.
”Kami bisa menyimpulkan mereka, ketiganya diperlakukan dengan baik oleh Polri,” ujar Adrianus saat dihubungi kemarin.
Kunjungan Kompolnas dilaporkan terlebih dahulu kepada Mabes Polri. Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. ”Tapi oleh KPK belum,” kata Adrianus.
Dia mengatakan, ketiganya diperlakukan dengan baik oleh Polri. Tadinya dia khawatir ketiga tersangka berada di luar tahanan seperti halnya Gayus Tambunan saat ditahan di Mako Brimob.
”Tapi ternyata mereka ada di sini. Polri tampaknya serius dan tidak main-main dalam menahan mereka,” papar Adrianus.
Dia mengungkapkan, Didik tampak lebih kurus dari sebelum kasus ini mencuat. Kepada sejumlah Komisioner Kompolnas, Didik mengaku terpukul dengan kondisi yang harus dihadapinya kini.
”Pak Didik tampak sehat, namun beliau mengaku agak terpukul karena sedang menjabat, lalu tiba-tiba masuk dalam tahanan. Beliau kaget, itu bisa dimaklumi,” ungkap Adrianus.
Masih kepada sejumlah komisioner yang menjenguknya, Didik merasa khawatir terhadap masa depannya di Polri. Namun, jenderal bintang satu ini sudah bersiap akan kondisi yang akan dihadapinya kelak.
”Pak Didik sudah membayangkan apa yang akan terjadi,” tukas Adrianus.
Didik dan Tedy ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya oleh Polri, melainkan juga oleh KPK.
(lns)